Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaNasionalRagam

Menteri PPPA Sambut Baik Pembatasan Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

Views
×

Menteri PPPA Sambut Baik Pembatasan Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

Sebarkan artikel ini
Menteri Pppa Arifatul Choiri Fauzi

Koma.id | Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, menyatakan dukungan penuh terhadap aturan tersebut karena dinilai mampu menekan risiko kekerasan dan adiksi digital yang marak terjadi di kalangan anak.

“Kami dari Kementerian PPPA tentu yang paling bahagia karena analisis internal menunjukkan tingginya angka kekerasan terhadap anak, salah satu penyebabnya adalah penggunaan gadget atau media sosial yang tidak bijak,” ujar Arifatul dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut PP No. 17 Tahun 2025, Rabu (11/03).

Silakan gulirkan ke bawah

Arifatul menegaskan kebijakan ini sejalan dengan Perpres Nomor 87 Tahun 2024 dan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026. Ia menilai pembatasan akses bukan sekadar larangan, melainkan bagian dari perlindungan anak di ruang digital. “Anak-anak tidak bisa hanya dilarang, tetapi harus diberi solusi. Kalau tidak boleh main gadget, lalu apa yang harus dilakukan,” katanya.

Sebagai alternatif, Arifatul mendorong anak-anak kembali aktif bermain permainan tradisional. Menurutnya, permainan tradisional mengandung nilai filosofi yang membentuk karakter, seperti belajar antre, menghargai, tidak curang, hingga menanamkan nilai Pancasila.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan aturan ini akan berlaku mulai 28 Maret 2026 secara bertahap di platform berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak, tetapi hasil diskusi panjang dengan psikolog dan pemerhati tumbuh kembang anak,” ujar Meutya.

Pemerintah menekankan kebijakan “Tunggu Anak Siap” bertujuan memastikan anak memiliki kesiapan mental sebelum masuk ke ruang digital yang kompleks. Dukungan juga datang dari kalangan pendidikan. Pendiri Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan, Najeela Shihab, menyebut regulasi ini penting untuk memperkuat perlindungan anak.

“Yang diatur bukan penggunaan teknologi secara keseluruhan. Anak-anak tetap bisa menggunakan internet untuk belajar atau berkreasi. Yang dibatasi adalah platform dengan risiko tinggi,” ujarnya.

Sejumlah pelajar turut menyambut baik kebijakan ini. Yasser Baihaqi Balny, siswa SMAN 3 Jakarta, menilai aturan tersebut melindungi anak dari konten yang tidak pantas.

“Menurut saya aturan ini memang perlu diterapkan. Bukan untuk membatasi kebebasan, tetapi agar generasi muda bisa menggunakan teknologi secara lebih sehat,” katanya.

Dengan kolaborasi lintas kementerian, lembaga, dan masyarakat, pemerintah berharap kebijakan ini mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.