Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaPolitik

Langkah Rismon Ajukan RJ, Sinyal Mulai Menyerah di Kasus Ijazah Jokowi?

Views
×

Langkah Rismon Ajukan RJ, Sinyal Mulai Menyerah di Kasus Ijazah Jokowi?

Sebarkan artikel ini
Langkah Rismon Ajukan RJ, Sinyal Mulai Menyerah di Kasus Ijazah Jokowi?
Rismon Sianipar menunjukan buku "Gibran End Game" dalam sebuah tayangan. (Foto/Istimewa)

Koma.id Tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Rismon Hasiholan Sianipar, mengajukan permohonan restorative justice (RJ) kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan permohonan tersebut diajukan sekitar sepekan lalu oleh Rismon bersama tim kuasa hukumnya. Permohonan itu disampaikan langsung kepada penyidik agar difasilitasi penyelesaiannya melalui mekanisme restorative justice.

Silakan gulirkan ke bawah

“Jadi beberapa hari yang lalu atau seminggu yang lalu, yang bersangkutan, saudara RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik,” kata Iman kepada wartawan, Rabu (11/3).

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Mereka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Ketiganya dijerat dengan pasal pencemaran nama baik serta sejumlah ketentuan dalam UU ITE terkait dugaan penyebaran informasi elektronik bermuatan tertentu.

Namun, Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah keduanya mengajukan restorative justice. Penghentian tersebut dituangkan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Di sisi lain, penyidik sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifa kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026. Namun, berkas tersebut dikembalikan oleh pihak kejaksaan karena dinilai belum lengkap.

Sebagai tindak lanjut, penyidik kembali memeriksa sejumlah saksi di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta pada 11 Februari 2026. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, selaku pelapor, yang menjalani pemeriksaan di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.