Koma.id | Bali – Sebanyak 270 warga negara asing (WNA) di Bali mengajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) menyusul konflik yang terjadi di Timur Tengah. Data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali mencatat, periode 28 Februari hingga 8 Maret 2026, terdapat 35 WNA yang terdampak pembatalan penerbangan dan memenuhi syarat administrasi kedaruratan sehingga mendapat pembebasan biaya overstay.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan pihaknya berkomitmen menangani situasi ini dengan pendekatan humanis, namun tetap tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Imigrasi Bali berkomitmen penuh untuk proaktif hadir memberikan kepastian layanan keimigrasian yang mudah dan cepat. Namun, di saat yang bersamaan, pengawasan di lapangan tetap berjalan ketat agar situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Bali tetap kondusif,” ujarnya.
Sejak akhir Februari, tercatat 40 penerbangan dari Bali menuju Doha, Dubai, dan Abu Dhabi dibatalkan akibat eskalasi konflik di Timur Tengah. Kondisi ini membuat sejumlah WNA tidak dapat kembali ke negara tujuan dan terpaksa mengajukan izin tinggal darurat.
Imigrasi Bali memastikan penanganan dilakukan secara tepat sasaran dengan tetap menjaga ketertiban. Sengky menambahkan, langkah ini juga untuk mencegah adanya celah penyalahgunaan aturan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Situasi ini menjadi perhatian serius, mengingat Bali merupakan salah satu destinasi internasional dengan mobilitas tinggi. Pemerintah menekankan bahwa layanan keimigrasian tetap berjalan, namun pengawasan diperketat demi menjaga stabilitas keamanan di daerah.







