Koma.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut terkait dugaan korupsi kuota haji. Penahanan dilakukan setelah Yaqut diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (12/03) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pantauan di lokasi, Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.45 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Ia sempat menyampaikan pernyataan singkat bahwa dirinya tidak menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan.
“Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ujarnya sebelum digiring ke mobil tahanan.
Di luar gedung, ratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang sejak sore menggelar aksi langsung bereaksi. Massa berteriak “KPK zalim” dan mencoba merangsek ke pagar gedung. Ketegangan meningkat ketika sejumlah anggota Banser membakar kaos bergambar KPK sebagai simbol mosi tidak percaya. Polisi yang berjaga di lokasi, sebagian mengenakan sorban putih, segera menghalau massa agar tidak masuk ke area gedung.
Direktur Tindak Pidana KPK menyebut kasus ini terkait tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu pada musim haji 2024. Berdasarkan aturan, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, diduga terjadi penyimpangan dengan pembagian 50:50, sehingga sejumlah biro travel memberikan fee kepada pihak di Kementerian Agama.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 622 miliar.
Situasi di depan Gedung KPK sempat memanas, namun berhasil dikendalikan aparat kepolisian. Hingga malam, massa Banser masih bertahan di lokasi sebagai bentuk dukungan terhadap Yaqut.








