Koma.id – Kebijakan impor mobil pick-up dari India melalui Agrinas memicu sorotan tajam dari Ketua MPP PKS, Mulyanto.
Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PKS Mulyanto menilai kebijakan tersebut tidak bisa dipandang sekadar sebagai keputusan perdagangan biasa, melainkan menyangkut arah dan kedaulatan industri nasional.
Menurut Mulyanto, polemik ini harus dibaca dalam konteks yang lebih luas, terutama terkait tekanan global terhadap kebijakan industri Indonesia, termasuk isu relaksasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam berbagai perjanjian dagang internasional.
Masa Depan Bea Cukai Bisa Digantikan AI
“Kekhawatiran publik bahwa Indonesia berpotensi dijadikan pasar bagi produk teknologi lama dari luar negeri harus menjadi alarm bagi pemerintah. Walaupun kendaraan tersebut masih memenuhi regulasi nasional, pertanyaan yang lebih penting adalah apakah kebijakan tersebut memperkuat atau justru melemahkan struktur industri dalam negeri dalam jangka panjang,” kata Mulyanto kepada wartawan Jumat (27/2/2026).
Ia menilai kasus impor pickup dari India menunjukkan risiko Indonesia terjebak sebagai pasar konsumsi global.
Saat negara lain telah beralih ke teknologi lebih maju, Indonesia justru berpotensi menerima teknologi yang tidak lagi menjadi prioritas di negara asalnya.
Pola tersebut, kata dia, dapat memperlambat modernisasi industri nasional.
Situasi ini dinilai semakin krusial di tengah dorongan relaksasi TKDN dalam sejumlah perundingan dagang, termasuk dengan Amerika Serikat. Jika kebijakan industri nasional dilonggarkan tanpa arah strategis, ruang bagi produk impor akan semakin luas dan penguatan industri domestik bisa terhambat.
“Oleh karena itu, polemik impor kendaraan ini harus menjadi momentum evaluasi terhadap posisi Indonesia dalam negosiasi dagang global. Indonesia tidak boleh hanya fokus pada akses pasar, tetapi harus memastikan bahwa setiap kerja sama perdagangan juga membuka ruang bagi pembangunan industri nasional,” ucapnya.
Ia menegaskan TKDN selama ini menjadi instrumen strategis untuk membangun kapasitas produksi nasional, memperkuat rantai pasok, serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri.
Relaksasi yang tidak terukur, menurutnya, berisiko melemahkan sektor manufaktur yang memiliki efek pengganda besar terhadap perekonomian.
“TKDN selama ini merupakan instrumen strategis negara untuk membangun kapasitas produksi, memperkuat rantai pasok, serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri. Relaksasi yang tidak terukur berpotensi melemahkan industri lokal, khususnya di sektor manufaktur yang memiliki multiplier effect besar,” ucapnya.
Mulyanto juga mengingatkan pengalaman sejumlah negara yang mengalami deindustrialisasi akibat liberalisasi perdagangan tanpa kesiapan industri domestik.
Hal ini dinilai penting menjadi pelajaran, terutama ketika industri otomotif tengah memasuki fase transisi menuju elektrifikasi dan digitalisasi.
Di sisi lain, ia menyoroti bahwa negara-negara maju tetap mempertahankan kebijakan perlindungan industri melalui berbagai skema subsidi, insentif, dan pengadaan lokal.
Sebab itu, Indonesia dinilai memiliki legitimasi untuk mempertahankan kebijakan TKDN sebagai strategi pembangunan industri.
“Dalam perspektif konstitusi, Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan pentingnya kemandirian ekonomi dan penguasaan cabang produksi strategis oleh negara. Kebijakan industri, termasuk TKDN, merupakan implementasi dari mandat konstitusional tersebut,” ujarnya.
Mulyanto menekankan bahwa setiap kebijakan impor dalam jumlah besar, termasuk kendaraan, harus dikaitkan dengan peta jalan industrialisasi nasional.
Pemerintah dinilai perlu mensyaratkan transfer teknologi, perakitan dalam negeri, hingga pengembangan sumber daya manusia.
“Ke depan, setiap impor dalam jumlah besar, termasuk kendaraan, harus dikaitkan dengan roadmap industrialisasi. Pemerintah perlu mensyaratkan transfer teknologi, perakitan dalam negeri, serta pengembangan sumber daya manusia agar kebijakan tersebut memberikan manfaat jangka panjang bagi bangsa,” ucap Anggota Komisi Industri DPR RI Periode 2019-2024.
Ia juga mendorong agar diplomasi perdagangan Indonesia lebih menitikberatkan pada kemitraan produksi dan pengembangan teknologi, bukan semata pembukaan pasar.
“Indonesia harus mengedepankan diplomasi industri dalam setiap perjanjian dagang. Fokus utama bukan hanya pada pembukaan pasar, tetapi pada kemitraan produksi, investasi, dan pengembangan teknologi,” katanya.
“Dengan pendekatan ini, kerja sama perdagangan justru menjadi instrumen penguatan kedaulatan ekonomi.
Polemik impor pickup dan relaksasi TKDN harus menjadi momentum nasional untuk mempertegas arah industrialisasi Indonesia. Kita tidak boleh kembali pada pola lama sebagai negara konsumen. Indonesia harus menjadi produsen, pusat inovasi, dan kekuatan industri di kawasan Asia,” tandasnya.
Sebagai informasi, PT Agrinas saat ini tengah mengimpor 105.000 unit kendaraan dari India untuk kebutuhan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Impor tersebut meliputi 35.000 unit mobil pikap 4×4 dari Mahindra & Mahindra, serta 35.000 unit pikap 4×4 dan 35.000 unit truk roda enam dari Tata Motors.






