Koma.id | Jakarta – Polemik pembangunan lapangan padel di kawasan perumahan akhirnya berujung pada penetapan aturan baru oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Gubernur Pramono Anung menegaskan, kebijakan ini diambil untuk merespons keluhan warga terkait kebisingan, parkir sembarangan, hingga jam operasional yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan.
Dalam rapat terbatas di Balai Kota Jakarta, Pramono mengumumkan lima poin aturan baru yang akan diberlakukan secara ketat.
Lima Aturan Baru Lapangan Padel di Jakarta
- Larangan Pembangunan di Permukiman Lapangan padel baru tidak lagi diperbolehkan berdiri di zona perumahan. Ke depan, izin hanya akan diberikan untuk kawasan komersial.
- Pembatasan Jam Operasional Lapangan padel yang sudah berdiri di lingkungan perumahan hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Selain itu, pengelola wajib memasang peredam suara untuk mengurangi kebisingan.
- Izin Lewat Dispora Setiap pembangunan lapangan padel baru wajib mengantongi persetujuan teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jakarta.
- Sanksi untuk Lapangan Tanpa PBG Dari total 397 lapangan padel yang ada di Jakarta, Pemprov tengah menyisir kelengkapan izin. Lapangan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan dikenai sanksi tegas berupa penghentian kegiatan, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha.
- Penertiban Parkir Kendaraan Pemain Pemprov akan menindak lapangan padel yang tidak menyediakan lahan parkir memadai. Mobil pemain yang memadati jalan perumahan dan mengganggu akses warga akan ditertibkan.
Pramono menegaskan aturan ini bukan untuk menghambat perkembangan olahraga padel, melainkan menjaga keseimbangan antara hobi masyarakat dan kenyamanan warga sekitar. “Kami tidak ingin olahraga ini berkembang tanpa aturan yang jelas dan akhirnya merugikan masyarakat,” ujarnya.








