Koma.id, Jakarta – Isu penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian menuai penolakan keras dari berbagai kalangan. Aktivis, pengamat, hingga tokoh masyarakat menilai gagasan tersebut tidak hanya bertentangan dengan konstitusi, tetapi juga sarat kepentingan politik terselubung yang berpotensi melemahkan institusi Polri sekaligus demokrasi.
Koordinator Komrad Pancasila, Antony Yudha, menyatakan bahwa wacana tersebut berbahaya jika hanya digulirkan oleh kelompok tertentu yang mengatasnamakan oposisi. Sebagai langkah konkret, Komrad Pancasila berencana menyurati DPR dan Presiden agar pembahasan posisi Polri dilakukan secara inklusif dan tidak sepihak.
“Masukan soal Polri jangan hanya datang dari satu kelompok saja. Ini menyangkut masa depan institusi dan demokrasi,” ujar Antony.
Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai penguatan peran militer di wilayah sipil justru membuat posisi Polri semakin krusial dalam menjaga demokrasi. Menurutnya, di tengah dinamika sipil-militer, Polri harus tetap berdiri independen dan kuat.
Sugeng pun menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan Presiden yang mempertahankan Polri tetap berada di bawah Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Ia menegaskan, penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi menggerus independensi penegakan hukum.
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menanggapi isu reformasi Polri yang kerap disertai desakan pencopotan Kapolri. Ia menilai anggapan bahwa reformasi Polri harus diawali dengan mengganti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai pemikiran yang keliru dan salah kaprah.
Menurut politisi Partai Gerindra itu, reformasi institusi tidak boleh dilihat secara personal atau didasarkan pada suka dan tidak suka. Reformasi harus menyeluruh, sistemik, dan berkelanjutan. Bahkan, khusus di tubuh Polri, Kapolri justru dinilai sebagai figur terdepan dalam mempercepat agenda reformasi internal.
Perdebatan ini menegaskan bahwa wacana Polri di bawah kementerian bukan sekadar isu struktural, melainkan menyangkut arah demokrasi, independensi hukum, dan keseimbangan kekuasaan di Indonesia.













