Koma.id – Bahar Bin Smith terjerat kasus dugaan penganiayaan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang bernama Rida.
Penganiayaan berawal dari korban yang berada di lokasi ceramah Bahar bin Smith di acara Maulid Nabi Muhammad di Cipondoh, Kota Tangerang, pada 21 September 2025.
Ketua GP Ansor Kota Tangerang, Midyani membenarkan Rida merupakan anggotanya yang merupakan pengurus di Kecamatan Tangerang.
“Saya Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kota Tangerang memastikan 1.000% bahwa sahabat Rida adalah kader Ansor dan sekaligus Kasatkoryon Banser Kecamatan Tangerang. Jadi valid itu 1.000% anggota saya atau kader saya,”tegasnya.
Saat itu, Rida dan lainnya berada di tempat tersebut untuk menyaksikan ceramah dan ingin bersalaman dengan Bahar bin Smith.
Sebab, Rida ini memang senang menghadiri acara seperti itu. Dia berada di lokasi ceramah Bahar sampai acara tersebut selesai.
Menurutnya, seperti kader NU pada umumnya, Rida ingin melakukan tabarukan atau ngalap berkah dengan cara bersalaman dengan Bahar bin Smith.
Saat itu, jarak antara Rida dengan Bahar bin Smith hanya sekitar 2 meter dengan kondisi jemaah berdesakan.
“Rida atau kader Banser Rida itu diamankan sama pengawal-pengawal Bahar. Bahkan di depan panggung itu pun ada pemukulan, sampai dibawa ke salah satu rumah tersangka ya,” ujarnya.
Anggota Banser Dituduh akan Aniaya Bahar
Saat itu, Rida diduga dianggap akan mau melakukan kekerasan terhadap Bahar bin Smith. Padahal, saat itu anggotanya hanya mau bersalaman.
“Tapi dituduh sebagai perusuh atau apa ya istilahnya itu, mau melakukan pemukulan lah terhadap Bahar bin Smith. Padahal tidak seperti itu, hanya sekedar mau bersalaman,” katanya.
Di dalam rumah itu, Rida diduga mengalami kekerasan. Mulai dari di depan panggung, hingga di dalam rumah tersebut. Kepadanya, Rida mengaku dipukul habis-habisan orang orang-orang tak dikenalnya.
“Jadi kalau di kejadian atau di depan panggung itu baru dipukul kepala pak, tapi ketika di sebuah ruangan atau di rumah salah satu tersangka itu abis abisan dianiaya, dipersekusi, bahkan hp nya pun dirampas,” katanya.
Anggota Banser Dipukuli di Mobil
Tidak sampai di sana, Rida mengaku dibawa ke mobil dan masih dipukuli, lalu dibawa ke Polsek Cipondoh. Oleh orang-orang tersebut, Rida ingin dilaporkan atas percobaan pemukulan kepada Bahar bin Smith, namun ditolak dan diharapkan langsung ke Polres Metro Tangerang.
“Dengan kondisi babak belur, di Polres Tangerang Kota lah laporan Bahar Smith ini diterima ya sama Polres. Nah, tetapi korban Rida ini dibawa ke Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang. Kan dia korban ini kan seharian, enggak sadarkan diri, seharian.
Nah, jadi pada saat itu teman-teman dari Satreskrim Polres Tangerang Kota mendatangi Rida sehingga istrinyalah yang membuat laporan pertama kali,” jelasnya.
Bahar jadi Tersangka
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Awaludin Kanur menyebut penetapan tersangka tertuang dalam SP2HP Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026.
Penyidik juga telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Bahar bin Smith untuk hadir Rabu, 4 Februari 2026.
“Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya,” ujar Awaludin.
Status tersangka ditetapkan setelah gelar perkara atas penyidikan yang berjalan sejak laporan polisi diterbitkan 22 September 2025, dengan register LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Dari hasil gelar, status Bahar dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.
Peristiwa penganiayaan terjadi 21 September 2025 di Cipondoh, Kota Tangerang, saat Bahar menghadiri sebuah acara. Seorang anggota Banser datang untuk mendengarkan ceramah dan mendekat hendak bersalaman. Korban kemudian dihadang pengawal, dibawa ke sebuah ruangan, “dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur,” tandas dia.







