Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Rissalwan: Pernyataan Gatot Nurmantyo Tak Sejalan dengan Realitas Hukum

Views
×

Rissalwan: Pernyataan Gatot Nurmantyo Tak Sejalan dengan Realitas Hukum

Sebarkan artikel ini
Rissalwan: Pernyataan Gatot Nurmantyo Tak Sejalan dengan Realitas Hukum
Pengamat sosial Universitas Indonesia, Rissalwan Habdy Lubis. (Foto/Istimewa)

Koma.id Pengamat Sosial Universitas Indonesia Rissalwan Habdy Lubis, menilai narasi mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo bertentangan dengan realitas hukum dan tujuan reformasi yang telah berjalan sejak era Reformasi 1998.

Dalam video yang beredar di YouTube, Gatot mengusulkan perubahan besar dalam struktur kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Ia memberi sinyal bahwa struktur kelembagaan Polri perlu direvisi secara drastis, bahkan membuka ruang interpretasi terhadap hubungan Polri dan lembaga negara lain.

Silakan gulirkan ke bawah

Pernyataan ini langsung memicu respons dari Rissalwan, yang melihat inti persoalan bukan hanya tentang organisasi semata, tetapi tentang konsistensi demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.

“Sejak keluarnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, posisi Polri sebagai alat negara yang bekerja di bawah Presiden sudah jelas secara hukum. Maka jika ada statemen yang seolah menggugat ketentuan itu hanya berdasarkan persepsi politis, maka itu bertentangan dengan realitas hukum yang ada,” ujar Rissalwan.

Realitas Hukum vs Narasi Retoris

Rissalwan membedah dua hal yang kerap tercampur dalam wacana kelembagaan Polri: realitas hukum dan realitas politik. Menurut dia, kritik Gatot lebih banyak berbasis narasi struktural tanpa referensi kuat terhadap payung hukum yang berlaku, sehingga berpotensi menimbulkan kebingungan publik.

“Realitas hukum saat ini masih tegas: Polri berada di bawah Presiden dan dijalankan sesuai Undang-Undang Kepolisian. Jika rapat dengar pendapat di DPR membahas hal lain, itu masih dalam kerangka penegakan hukum yang sah, bukan perubahan struktural besar,” kata Rissalwan.

Rissalwan menegaskan bahwa “perubahan Undang-Undang” bukanlah sesuatu yang bisa didekati melalui pernyataan retoris dalam forum non-legislatif. Legislasi harus melalui proses panjang di parlemen, termasuk rapat paripurna DPR RI, pembahasan pemerintah, serta kajian mendalam dari pakar hukum.

Reformasi Bukan Nostalgia Militerisme

Lebih jauh, Rissalwan mengingatkan bahwa kritik terhadap Polri tidak boleh melahirkan narasi yang justru mengarah pada revitalisasi militerisme ala Orde Baru — di mana aparatur keamanan negara dipandu oleh logika dominasi struktural, bukan kontrol sipil yang kuat.

“Kalau kritik yang disampaikan berangkat dari nostalgia terhadap tatanan lama, itu justru berpotensi menempatkan Polri sebagai alat kekuasaan, bukan institusi netral yang independen, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Realitas Politik: Polri Masih Dipercaya Negara

Selain itu, Rissalwan menyoroti realitas politik saat ini: dalam konteks pemerintahan presidensial yang kuat, Polri tetap menjadi institusi yang diandalkan — namun bukan sebagai alat politik, melainkan instrumen penegakan hukum yang harus tunduk pada prinsip konstitusional.

“Perbedaan pendapat boleh ada, terutama dari tokoh militer seperti Gatot. Tetapi kritik semacam itu tidak bisa menggantikan fakta bahwa Polri tetap berada dalam sistem yang sah, sesuai dengan kehendak reformasi dan kebutuhan demokrasi kita,” kata Rissalwan.

Jalan Demokratis untuk Reformasi Polri

Terakhir, Rissalwan menggarisbawahi bahwa jika memang diperlukan perubahan kelembagaan, maka hal itu harus melalui mekanisme negara yang sah: kajian akademik, partisipasi publik, pembahasan DPR, dan keputusan paripurna. Bukan melalui klaim sepihak atau interpretasi politis yang lepas dari kerangka hukum.

“Reformasi Polri bukan soal sekadar wacana naratif, tetapi soal bagaimana kita menegakkan hukum, menjaga independensi institusi, serta mempertahankan kepercayaan publik. Itu yang lebih penting daripada sekadar kritik struktural tanpa dasar konstitusional yang kuat,” pungkas Rissalwan.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.