Koma.id — Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti fenomena korupsi yang terus berulang di kalangan kepala daerah, menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Walikota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sadewo pada 19 Januari 2026. ICW menilai bahwa kasus ini menambah panjang deretan kepala daerah yang terlibat dalam praktik korupsi sistemik.
Menurut ICW, meskipun sudah banyak kepala daerah yang diproses hukum, praktik korupsi masih terus terjadi akibat berbagai faktor struktural dan kelembagaan yang belum diperbaiki. Sepanjang 2010 hingga 2024, organisasi ini mencatat 356 kasus korupsi kepala daerah di seluruh Indonesia.
Faktor Pemicu Korupsi Kepala Daerah
ICW mengidentifikasi sejumlah akar masalah yang memperkuat korupsi di daerah:
1. Kerentanan dalam proses pengadaan barang dan jasa
Dalam kasus Bupati Pati Sadewo, dugaan intervensi dalam proses pengadaan pembangunan jalur kereta menunjukkan bahwa posisi Kelompok Kerja Pemilihan (Pokmil) masih mudah diintervensi pihak berwenang. Struktur pengadaan yang tidak terpisah dari pengaruh kepala daerah membuka peluang manipulasi hasil lelang.
2. Lemahnya pengawasan internal
Fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dinilai belum optimal mencegah anomali dalam pengadaan, karena belum ada mekanisme kuat untuk mendeteksi praktik diskriminatif yang bisa menguntungkan pihak tertentu.
3. Kekuasaan atas pengisian jabatan
Kepala daerah memiliki kewenangan besar dalam menentukan pejabat tinggi pratama di lingkungan pemerintahan daerah berdasarkan Pasal 115 UU ASN. Proses seleksi yang melibatkan panitia yang dibentuk oleh kepala daerah berpotensi dimanfaatkan untuk memilih kandidat yang memberikan imbalan.
4. Tata kelola partai politik yang buruk
ICW menilai buruknya mekanisme kaderisasi dan pendidikan politik partai turut memperburuk kualitas calon kepala daerah. Partai politik cenderung fokus pada pencapaian kemenangan dan pengamanan jabatan, bukan pada integritas kandidat.
5. Mahar dan biaya politik tinggi
Prospek tingginya biaya yang harus dikeluarkan untuk pencalonan juga menjadi pemicu utama korupsi setelah terpilih, karena kepala daerah sering kali merasa perlu “mengembalikan modal” melalui praktik rasuah. Biaya ini diperkirakan bisa mencapai ratusan miliar rupiah di beberapa daerah.
Dampak dari Rantai Korupsi
ICW mencatat bahwa korupsi kepala daerah tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga melemahkan layanan publik dan menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah.
Kasus korupsi kepala daerah sering kali berkaitan dengan sektor pengadaan, pengelolaan dana CSR, hingga jual beli jabatan — modus yang juga terlihat dalam penetapan tersangka terhadap Maidi dan Sadewo baru-baru ini.
Rekomendasi ICW
Untuk meredam praktik korupsi di daerah, ICW mendesak sejumlah reformasi struktural, antara lain:
1. Perombakan fungsi pengawasan internal daerah agar terpisah dari kekuasaan kepala daerah, sehingga dapat bekerja lebih independen.
2. Mendesain Pokmil sebagai unit independen di luar pengaruh instansi yang diawasi untuk menjamin proses pengadaan lebih akuntabel.
3. Reformasi tata kelola partai politik mulai dari mekanisme rekrutmen, kaderisasi, hingga pendidikan politik calon kepala daerah guna memperbaiki kualitas pemimpin yang diusung.













