Koma.id — Dua warga Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini terancam pidana penjara setelah video yang memperlihatkan aksi penembakan burung hantu jenis Serak Jawa (Tyto alba) viral di media sosial. Penyidik dari Polres Belu menyatakan kasus itu sedang diproses dan para terduga pelaku dijerat dengan ancaman hukuman hingga 1 tahun 6 bulan penjara.
Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa mengatakan kedua tersangka, berinisial OYM (41) dan FS (35), merupakan warga Dusun Nela, Kelurahan Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat. Meski telah berstatus tersangka, keduanya belum ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
Kejadian itu terungkap setelah sebuah video menampilkan seekor burung Serak Jawa dipegang oleh dua orang dan ditembak menggunakan senapan angin pada bagian kepala, kemudian menjadi viral di media sosial. Aksi itu memicu reaksi masyarakat di media sosial dan mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Menurut penyidik, penembakan hewan yang dilindungi ini dilaporkan terjadi karena salah seorang saksi merasa terganggu oleh suara burung tersebut yang dianggap bising sepanjang malam. “Akibat suaranya, selama dua malam wanita tersebut dan keluarganya tidak dapat tidur karena terganggu,” ujar Kapolres Belu mengenai keterangan saksi dalam pemeriksaan awal.
Pidana dan Penanganan Kasus
Keduanya dijerat dengan Pasal 337 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait perlindungan satwa, yang memberikan ancaman pidana maksimal 1 tahun 6 bulan penjara.
Penanganan kasus ini mengedepankan prinsip kehati-hatian, keadilan, serta perlindungan hukum bagi semua pihak, kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra. Ia menambahkan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus ini juga menimbulkan sorotan soal perlindungan satwa liar di Indonesia. Burung Serak Jawa termasuk salah satu spesies yang berperan penting dalam ekosistem sebagai predator alami hama tikus di sawah dan lahan pertanian, sehingga pelestariannya menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan lingkungan.
Reaksi Publik dan Kepedulian Lingkungan
Masyarakat di daerah serta pecinta satwa memberi respons beragam terhadap viralnya video tersebut. Banyak yang mengecam tindakan menembak satwa dilindungi, menekankan pentingnya edukasi mengenai perlindungan satwa liar dan konsekuensi hukum dari perbuatan melawan aturan itu.
Hukum di Indonesia melarang perbuatan menangkap, melukai, atau membunuh satwa yang dilindungi, dengan ancaman pidana yang diatur dalam UU Konservasi. Sanksi ini dimaksudkan untuk memberi efek jera kepada pelanggar dan menjaga kelestarian biodiversitas nasional.
Proses hukum terhadap dua tersangka masih berjalan, sementara penyidik terus memeriksa saksi serta barang bukti untuk memastikan fakta terjadinya peristiwa itu dan menetapkan langkah penegakan hukum selanjutnya.












