Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Viral Penumpang Merokok di Kabin Pesawat, Garuda Indonesia Tindak Tegas

Views
×

Viral Penumpang Merokok di Kabin Pesawat, Garuda Indonesia Tindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Viral Penumpang Merokok di Kabin Pesawat, Garuda Indonesia Tindak Tegas
Video yang merekam tindakan seorang penumpang pria yang merokok elektrik di dalam pesawat Garuda Indonesia. (Foto/Istimewa)

Koma.id Sebuah video yang merekam tindakan seorang penumpang pria yang merokok elektrik di dalam pesawat Garuda Indonesia telah viral di berbagai platform media sosial. Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @fakta pada Sabtu, 29 Maret 2025, dan menarik perhatian publik.

Dalam tayangan video, terlihat seorang pria botak yang secara sembunyi-sembunyi menggunakan rokok elektrik saat duduk di dalam pesawat. Setelah merokok, ia berusaha menyembunyikan alat tersebut di bawah bantal di depannya.

Silakan gulirkan ke bawah

Menurut keterangan dari pengunggah, penumpang tersebut kedapatan merokok selama penerbangan yang berlangsung selama dua jam. Menurut keterangan dari pengunggah, penumpang tersebut kedapatan merokok selama penerbangan yang berlangsung selama dua jam.

Meski telah ditegur oleh awak kabin, informasi mengenai waktu dan penerbangan spesifik tidak disampaikan oleh pengunggah. “Seorang penumpang business class Garuda Indonesia kedapatan merokok selama penerbangan dua jam sebelum ditegur kru kabin,” kata pengunggah dalam video itu.

 

Tanggapan Garuda Indonesia 

Menanggapi viralnya video tersebut, Garuda Indonesia memberikan pernyataan resmi. Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Wamildan Tsani, mengonfirmasi bahwa insiden tersebut terjadi dalam penerbangan Garuda Indonesia GA 1904 yang terbang dari Jakarta (Soekarno-Hatta) menuju Medan (Kualanamu) pada Kamis, 27 Maret 2025.

Ia menyatakan penyesalan atas peristiwa tersebut dan memastikan bahwa tindakan tegas telah diambil terhadap penumpang yang bersangkutan.

“Garuda Indonesia berkomitmen penuh dalam menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sesuai dengan regulasi yang berlaku baik nasional maupun internasional,” ungkapnya melalui keterangan resmi.

Wamildan menegaskan bahwa merokok, termasuk penggunaan rokok elektrik atau vape, di dalam kabin pesawat merupakan pelanggaran serius. Oleh karena itu, Garuda Indonesia tidak akan mentoleransi tindakan semacam ini dan akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur yang ada.

Maskapai juga terus meningkatkan pengawasan serta kesadaran di kalangan penumpang mengenai larangan merokok elektrik selama penerbangan demi keselamatan dan kenyamanan bersama.

“Kami mengimbau semua penumpang untuk mematuhi peraturan yang ada dan berkolaborasi dalam menciptakan pengalaman penerbangan yang aman dan nyaman bagi semua,” tambah Wamildan.

 

Kronologis

Kronologi kejadian bermula ketika penumpang pria tersebut terdeteksi merokok elektrik di dalam pesawat dalam perjalanan dari Jakarta. Awak pesawat segera menjalankan prosedur yang berlaku untuk menangani penumpang yang melakukan pelanggaran ini.

“Prosedur tersebut mencakup teguran verbal yang dilakukan sebanyak dua kali sesuai ketentuan penumpang yang mengganggu (disruptive passenger),” jelas Wamildan.

Selanjutnya, awak pesawat berkoordinasi dengan Pilot in Command (PIC) untuk menghubungi pihak stasiun dan keamanan penerbangan (aviation security) di Bandara Internasional Kualanamu.

Tindakan ini dilakukan agar insiden tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Setibanya di Bandara Kualanamu, penumpang tersebut langsung dijemput oleh tim avsec untuk investigasi lebih lanjut.

 

Aturan Mengenai Rokok Elektrik di Pesawat 

Aturan mengenai penggunaan rokok elektrik di pesawat tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) Nomor 12 Tahun 2024. Meskipun rokok elektrik diperbolehkan untuk dibawa ke dalam pesawat, penumpang dilarang untuk menggunakannya selama penerbangan.

Wamildan menekankan beberapa ketentuan sebagai berikut:

– Penumpang hanya diperbolehkan membawa satu rokok elektrik dalam penerbangan.

– Rokok elektrik harus disimpan di dalam bagasi kabin, saku baju, atau saku celana.

– Kapasitas baterai litium pada rokok elektrik maksimal 100 Wh.

– Rokok elektrik harus dalam keadaan mati atau cartridge harus dilepas.

– Cairan isi ulang untuk rokok elektrik yang dibawa maksimal 100 ml dan harus dikemas dalam kantong plastik.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.