Koma.id — Keputusan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pemanfaatan Cagar Budaya Keraton Surakarta menuai penolakan. Dalam SK tersebut, Panembahan Agung Tedjowulan ditunjuk sebagai Pelaksana Keraton Surakarta, keputusan yang langsung diprotes kubu PB XIV Purbaya.
Kuasa hukum PB XIV Purbaya, Sionit Tolhas Martin, menyatakan pihaknya merasa tidak dihargai dalam proses penerbitan SK tersebut. Menurutnya, Kementerian Kebudayaan tidak melibatkan atau meminta pendapat pihak yang berkepentingan langsung dengan Keraton Surakarta.
“Dalam hal ini kami tidak dihargai oleh Kementerian Kebudayaan. Karena itu kami tidak tinggal diam,” kata Sionit, Minggu (18/1/2026).
Sebagai respons atas terbitnya SK tersebut, kubu PB XIV Purbaya telah melayangkan surat keberatan resmi kepada Kementerian Kebudayaan. Surat serupa juga ditembuskan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Sionit menegaskan, pihaknya memberikan tenggat waktu selama 90 hari kepada Menteri Kebudayaan untuk menanggapi keberatan tersebut. Jika tidak ada respons atau perubahan keputusan, mereka akan menempuh jalur hukum.
“Jika dalam 90 hari tidak ditanggapi ataupun tidak ada perubahan, maka kami anggap keputusan itu melawan hukum dan akan kami ajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegasnya.
Penolakan terhadap penunjukan Pelaksana Keraton Surakarta juga disampaikan oleh Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta, GKR Panembahan Timoer. Ia mengungkapkan alasan dirinya menyela prosesi penyerahan SK Menteri Kebudayaan yang menunjuk Panembahan Agung Tedjowulan.
“Saya sebagai keluarga besar PB XIII tidak dihargai dalam acara tersebut. Sebagai tuan rumah, kami tidak diberi tahu terkait adanya acara itu,” ujarnya.
Menurut GKR Panembahan Timoer, protes yang disampaikan langsung di hadapan Menteri Kebudayaan Fadli Zon merupakan bentuk keberatan atas proses yang dinilai tidak adil dan mengabaikan pihak Keraton Surakarta sebagai pemilik otoritas adat.
“Karena keraton ini ada tuan rumahnya. Kami sebagai tuan rumah tidak diberikan informasi atau pemberitahuan terkait acara tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah melayangkan surat keberatan resmi kepada Kementerian Kebudayaan yang ditembuskan kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Surat tersebut berisi penolakan atas proses dan keputusan yang diambil Menteri Kebudayaan.
“Kami melihat adanya ketidakadilan dalam proses yang diputuskan oleh Menteri Kebudayaan ini,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Kebudayaan terkait keberatan yang diajukan sejumlah pihak Keraton Surakarta tersebut.













