Koma.id — Menteri Kebudayaan Fadli Zon angkat bicara mengenai polemik Keputusan Menteri Kebudayaan (Kepmenbud) Nomor 8 Tahun 2026 tentang penunjukan KGPHPA Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Hadiningrat, Surakarta.
Fadli menegaskan, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga kelestarian cagar budaya nasional, khususnya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional.
“Kita melihat dari sisi pemerintah untuk melakukan penjagaan terhadap cagar budaya,” kata Fadli Zon usai menyerahkan Kepmenbud Nomor 8 Tahun 2026 kepada KGPHPA Tedjowulan di Sasana Handrawina, Solo, Minggu (18/1/2026).
Nah Lho! BGN Moratorium dan Audit Dapur MBG
Menurut Fadli, pemerintah tidak bisa bersikap pasif melihat kondisi sejumlah bangunan di kompleks Keraton Solo yang dinilai kurang terawat. Ia mengaku telah meninjau langsung kondisi tersebut dan memandang perlu adanya langkah konkret untuk revitalisasi.
Revitalisasi itu, lanjut Fadli, diharapkan dapat mengembalikan fungsi Keraton Solo sebagai pusat wisata budaya, sejarah, kuliner, hingga wisata religi yang potensial memberikan manfaat bagi keluarga besar keraton maupun masyarakat Kota Solo.
“Ini sangat potensial dan baik untuk keraton, keluarga besar keraton, dan juga Kota Solo,” ujarnya.
Pemerintah Klaim Sudah Upayakan Komunikasi
Menanggapi keberatan dari kubu Raja Keraton Solo PB XIV Purbaya, Fadli menyebut pihaknya telah berupaya menjalin komunikasi. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Sebenarnya kami sudah berupaya menjalin komunikasi dengan pihak Raja PB XIV Purbaya. Hanya saja saat diundang ternyata tidak datang,” katanya.
Fadli menegaskan, penunjukan pelaksana diperlukan agar pemerintah memiliki pihak yang bertanggung jawab secara administratif dan hukum dalam pengelolaan bantuan maupun program pelindungan cagar budaya.
“Harus kita tunjuk dulu siapa pelaksananya. Semacam penanggung jawab. Kalau nanti pemerintah mau menghibahkan dana, kepada siapa? Kalau tidak ada dukungan atau bantuan, nanti pemerintah justru yang disalahkan,” ujarnya.
Pemerintah Tak Campuri Urusan Internal Keraton
Dalam kesempatan terpisah, Fadli menekankan bahwa pemerintah tidak bermaksud mencampuri urusan internal Keraton Surakarta. Penunjukan pelaksana, kata dia, murni dilakukan untuk kepentingan pelindungan cagar budaya sebagai aset nasional.
Ia menambahkan, KGPHPA Tedjowulan nantinya memiliki tugas untuk membuka ruang musyawarah dan mufakat dengan seluruh kerabat keraton guna menyelesaikan berbagai persoalan internal secara damai.
“Beliau yang nantinya mengundang untuk musyawarah mufakat semua kerabat,” kata Fadli.
Polemik Keraton Solo, menurut Fadli, menjadi perhatian pemerintah karena menyangkut keberlanjutan pengelolaan cagar budaya nasional yang tidak boleh terbengkalai akibat konflik internal.













