Koma.id– Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono meminta pemerintah tidak tergesa-gesa mencabut status kewarganegaraan Bripda Muhammad Rio, mantan anggota Brimob Polda Aceh yang desersi dan diduga bergabung dengan militer Rusia.
Dave menegaskan, meskipun Undang-Undang Kewarganegaraan mengatur potensi kehilangan status WNI bagi mereka yang masuk dinas militer asing, setiap keputusan harus melalui proses yang transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menurut Dave, kasus tersebut tidak hanya menyangkut pelanggaran disiplin internal Polri, tetapi juga memiliki implikasi terhadap politik luar negeri Indonesia.
Ia menilai keterlibatan eks personel Brimob dalam konflik Rusia-Ukraina berpotensi memicu salah persepsi internasional terhadap sikap Indonesia yang menganut prinsip politik luar negeri bebas aktif.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menyatakan negara tidak memiliki kewajiban untuk mencegah WNI yang memilih menjadi tentara bayaran di luar negeri. Jadi, kasus Bripda Rio bukan yang pertama terjadi, mengingat sebelumnya terdapat eks marinir Satria Arta Kumbara juga menempuh jalur serupa.







