Koma.id – Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan laporan terhadap Komika Pandji Pragiwaksono tidak seharusnya dilanjutkan oleh polisi.
Pandji sebelumnya menjadi sorotan setelah me-roasting Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka dengan melontarkan candaan fisik ‘Gibran Ngantuk’ saat acara special show stand up comedy terbarunya yang berjudul Mens Rea pada 30 Agustus 2025 lalu.
Selain soal Gibran, dalam show Mens Rea tersebut, Pandji menyampaikan kritik terkait cara masyarakat memilih pemimpin, program Lapor Mas Wapres, soal politik balas budi, hingga no viral no justice.
Namun, materi stand up comedy Pandji itu kemudian memicu reaksi publik, sebagian merasa tidak setuju karena candaan itu dianggap menghina fisik seseorang, hingga dilaporkan oleh Aliansi Muda Muhammadiyah dan Rizki Abdul Rahman Wahid yang mengatasnamakan Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), dengan tuduhan penghasutan dan penistaan agama.
Laporan tersebut dibuat karena materi komedi yang disampaikan Pandji dinilai menghina, menimbulkan kegaduhan, serta berpotensi memecah belah masyarakat.
Sementara dari pihak Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan kasus ini masih berada pada tahap awal penyelidikan dan akan diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Adapun, dalam penanganan perkara ini, polisi menerapkan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Namun, menurut Feri, laporan hukum terhadap Pandji itu tidak perlu dilanjutkan. Apalagi NU sendiri menyatakan bahwa mereka tidak tahu menahu laporan tersebut dan tidak kenal dengan pelapor.
“Pertama, misalnya kita ketahui bersama pelapor mengatakan adalah bagian dari dua institusi lembaga dakwah Islamiah terbesar di Indonesia. Kedua-dua lembaganya (NU dan Muhammadiyah) menyatakan mereka bukan bagian dari kami,” katanya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (12/1/2026).
“Artinya pelapor, subjek pelapor saja sudah bermasalah. Jadi sebelum masuk ke substansi yang bisa dipastikan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar, pelapor pun punya cacat luar biasa yang semestinya pihak kepolisian tidak menindaklanjuti lagi begitu ya.”
“Agar prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia, perlindungan orang menyampaikan pendapat itu bisa terus berlangsung,” paparnya.
Selain itu, kata Feri, Pandji sudah menegaskan bahwa tidak ada niatan jahat saat menyampaikan stand up comedy itu.
“Kan ini namanya juga bercanda ya, perlu kebesaran jiwa untuk itu dan bagi saya tidak ada satu orang pun yang kemudian boleh menganggap ini sebuah tindak pidana,” tegasnya.











