Koma.id– Pemerintah secara resmi akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sepanjang tahun 2026 bagi pekerja di lima sektor padat karya tertentu. Kebijakan insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran mendatang.
Lima sektor yang menerima fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) tersebut meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Menurut pertimbangan dalam PMK, langkah ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan menstabilkan kondisi ekonomi-sosial, sekaligus menopang kesejahteraan pekerja di sektor-sektor penyerap tenaga kerja besar.
Insentif diberikan atas PPh 21 untuk seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur selama 2026, seperti gaji dan tunjangan tetap. Penerimanya adalah pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Bagi pekerja tidak tetap dengan sistem upah harian, rata-rata penghasilan tidak boleh melebihi Rp500.000 per hari.
Syarat utama adalah pekerja wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. Mereka juga tidak boleh menerima fasilitas PPh 21 DTP lain.
Berdasarkan aturan, PPh 21 yang seharusnya dipotong dari gaji pegawai akan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja. Pembayaran tunai pajak yang ditanggung negara ini tidak dianggap sebagai penghasilan tambahan yang kena pajak bagi pekerja. Perusahaan wajib membuat bukti potong dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21.
PMK 105/2025 ini ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 29 Desember 2025 dan telah diundangkan pada 31 Desember 2025.







