Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Polemik Helikopter Presiden Prabowo, Aktivis 98 Jelaskan Soal LHKPN

Views
×

Polemik Helikopter Presiden Prabowo, Aktivis 98 Jelaskan Soal LHKPN

Sebarkan artikel ini
Polemik Helikopter Presiden Prabowo, Aktivis 98 Jelaskan Soal LHKPN
Helikopter milik pribadi Presiden Prabowo Subianto. (Foto/Istimewa)

Koma.id Polemik terkait penggunaan helikopter yang disebut sebagai milik pribadi Presiden Prabowo Subianto dalam penanganan banjir di Sumatera terus menjadi perbincangan publik. Isu tersebut mencuat setelah beredar anggapan bahwa helikopter itu tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Presiden Prabowo.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98), Hasanuddin, memberikan penjelasan terkait kemungkinan status kepemilikan helikopter yang dipersoalkan publik.

Silakan gulirkan ke bawah

Menurut Hasanuddin, helikopter yang digunakan untuk membantu penanganan bencana banjir di Sumatera kemungkinan bukan aset pribadi, melainkan aset perusahaan yang dimiliki atau terafiliasi dengan Presiden Prabowo.

“Bisa saja helikopter itu bukan atas nama pribadi Presiden Prabowo, tetapi tercatat sebagai aset perusahaan. Karena itu, wajar jika tidak muncul secara rinci dalam LHKPN,” ujar Hasanuddin dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, dalam mekanisme LHKPN, penyelenggara negara tidak diwajibkan melaporkan secara detail seluruh aset perusahaan, meskipun perusahaan tersebut dimiliki secara pribadi. Yang dilaporkan dalam LHKPN adalah kepemilikan saham atau penyertaan modal, bukan satu per satu aset perusahaan.

“LHKPN hanya mencatat nilai kepemilikan saham atau modal, bukan daftar inventaris perusahaan seperti helikopter, pesawat, atau alat berat,” kata Hasanuddin.

Hasanuddin menilai polemik tersebut perlu dilihat secara proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap aturan pelaporan kekayaan pejabat negara. Ia menegaskan, selama kepemilikan saham atau penyertaan modal telah dilaporkan sesuai ketentuan, maka penggunaan aset perusahaan tidak serta-merta melanggar aturan pelaporan kekayaan.

Di sisi lain, Hasanuddin juga menilai penggunaan helikopter dalam konteks penanganan bencana perlu dilihat dari aspek kemanfaatannya. Menurut dia, keterlibatan berbagai pihak dalam membantu penanganan bencana, termasuk penggunaan sarana udara, seharusnya diapresiasi sepanjang dilakukan secara transparan dan tidak melanggar hukum.

Polemik helikopter ini sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial, seiring dengan sorotan publik terhadap transparansi kekayaan pejabat negara dan kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku lembaga pengelola LHKPN terkait isu tersebut.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.