Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaHukum

KPK Tetapkan Kajari HSU dan Dua Jaksa Lain Tersangka Dugaan Pemerasan

Views
×

KPK Tetapkan Kajari HSU dan Dua Jaksa Lain Tersangka Dugaan Pemerasan

Sebarkan artikel ini
KPK Tetapkan Kajari HSU dan Dua Jaksa Lain Tersangka Dugaan Pemerasan

Koma.id | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencopot Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) dan Asis Budianto (ASB) dari jabatan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU. Pencopotan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan di HSU, Kalimantan Selatan.

“Sudah dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaan sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Minggu (21/12).

Silakan gulirkan ke bawah

Selain APN dan ASB, KPK juga menetapkan Tri Taruna Fariadi (TAR), Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU, sebagai tersangka. Ketiganya diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah dinas di Hulu Sungai Utara.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Albertinus diduga menerima Rp804 juta pada November – Desember 2025, serta memotong anggaran Kejari HSU Rp257 juta untuk kepentingan pribadi. Ia juga diduga menerima Rp450 juta dari penerimaan lain. Sementara Asis diduga menerima Rp63,2 juta sepanjang Februari–Desember 2025, dan Taruna diduga menerima Rp1,07 miliar.

Anang menegaskan, pencopotan jabatan disertai dengan pemberhentian gaji dan tunjangan.

“Karena dinonaktifkan otomatis gaji dan izin juga berhenti,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kejagung menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK tanpa intervensi. “Tidak akan ikut campur,” tegasnya.

Kebijakan zero tolerance diterapkan untuk menjaga integritas Korps Adhyaksa. “Kami mengingatkan seluruh jaksa di daerah agar tetap semangat menjaga integritas sebagai penegak hukum,” kata Anang.

Anang mengaku belum mengetahui keberadaan Tri Taruna Fariadi yang masih diburu KPK. Ia memastikan Kejagung akan membantu penyidik. “Kalau memang ada, kita akan serahkan kepada penyidik KPK,” ujarnya.

Kejagung menegaskan pencopotan ini menjadi bagian dari langkah bersih-bersih internal agar kejaksaan hanya diisi aparat berintegritas. Pengawasan melekat (Waskat) akan terus diperketat untuk mencegah penyimpangan di masa depan.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.