Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaNasionalPolitik

Komisi II DPR Kawal Sanksi Bupati yang Pergi Saat Bencana

Views
×

Komisi II DPR Kawal Sanksi Bupati yang Pergi Saat Bencana

Sebarkan artikel ini
Komisi II DPR Kawal Sanksi Bupati yang Pergi Saat Bencana

Koma.id Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan Kementerian Dalam Negeri memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara terhadap Bupati Aceh Selatan Mirwan M.S yang bepergian ke luar negeri saat wilayahnya dilanda bencana.

Menurut Rifqinizamy, apabila sanksi tersebut dijatuhkan, maka posisi bupati sementara dapat diisi oleh wakil bupati, sementara bupati yang diberi sanksi wajib mengikuti pembinaan di Kemendagri agar tidak mengulangi perbuatannya. Namun demikian, Rifqinizamy menegaskan bahwa pemberian sanksi harus didasarkan pada bukti serta hasil pemeriksaan yang objektif dari Inspektorat Jenderal Kemendagri.

Silakan gulirkan ke bawah

Komisi II DPR, kata dia, akan mengawal proses pemeriksaan tersebut. Ia juga menyoroti peran DPRD kabupaten dalam mekanisme pemberhentian kepala daerah, mengingat bupati merupakan pejabat yang dipilih langsung oleh rakyat, sehingga DPRD semestinya turut dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.