Koma.id — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji penambahan tarif Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) serta Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) sebagai langkah menekan masuknya barang impor ilegal yang dinilai merugikan industri dalam negeri.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTa edisi November 2025, Kamis (20/11), mengatakan bahwa kajian tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu.
Indonesia-China Sepakat Perkuat Transaksi Mata Uang Lokal, Kurangi Ketergantungan pada Dolar AS
“Kami sedang mengkaji penambahan tarif BMAD dan BMTP untuk menghadapi banjir barang impor ilegal yang jelas mengganggu industri domestik,” ujar Purbaya.
Sejumlah Titik di Jakarta Gelap Sabtu Malam
Selain itu, Purbaya kembali menegaskan sikap kerasnya terhadap maraknya pakaian bekas impor ilegal yang semakin membanjiri pasar Indonesia. Ia menyatakan bahwa masuknya barang-barang tersebut bukan hanya merugikan pelaku usaha lokal, tetapi juga berpotensi membahayakan konsumen karena tidak melalui standar kesehatan dan keamanan.
“Kami akan memperketat pengawasan dan melakukan penindakan keras terhadap impor ilegal. Saya sudah meminta Bea Cukai untuk memperketat pintu masuk, terutama terhadap pakaian bekas impor,” tegasnya.
Purbaya menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen memperkuat perlindungan industri nasional melalui kebijakan fiskal yang lebih tegas, termasuk peningkatan tarif pengamanan perdagangan apabila diperlukan.







