Koma.id — Polda Metro Jaya membongkar perdagangan pakaian bekas impor ilegal (balpres) setelah operasi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, dan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Sebanyak 207 bal pakaian bekas disita petugas.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, menyatakan bahwa pengungkapan jaringan ini bermula dari laporan masyarakat pada 12 November 2025. Sebuah truk engkel diperiksa dan ditemukan 23 bal pakaian bekas di dalamnya.
Dari pengembangan, polisi kemudian menuju Pasar Senen, Jakarta Pusat, dan menangkap seorang berinisial “I” yang diduga sebagai koordinator penerima barang.
Tim penyidik juga mengejar jejak barang hingga Kabupaten Bandung Barat, di mana dua truk engkel, tiga mobil boks, satu unit Avanza, serta tujuh sopir dan kenek ditahan. Di lokasi tersebut, diamankan tambahan 184 bal pakaian bekas impor.
Edy menjelaskan bahwa seluruh barang bukti dan saksi kini diamankan di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan. “Penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU, untuk memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Kejagung Benarkan Penggeledahan di BGN Usai Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa penindakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas penyelundupan pakaian bekas impor tanpa mengeksklusi pelaku UMKM.
Menurut Budi, Presiden mendorong agar pembatasan impor pakaian bekas tetap memperhatikan nasib pedagang thrift shop dan pelaku ekonomi kecil. Instruksi Kapolri juga tegas: “Siapa pun yang terlibat penyelundupan akan ditindak tegas.”













