Koma.id– Polresta Pati menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait aksi demonstrasi menentang kepemimpinan Bupati Pati, Sudewo. Kedua tersangka berinisial S dan TI itu diduga melakukan pemblokiran jalur Pantura saat aksi unjuk rasa berlangsung pada 31 Oktober 2025.
Aksi pemblokiran jalan tersebut terjadi bersamaan dengan pelaksanaan Sidang Paripurna Hak Angket Bupati Sudewo. Menurut keterangan polisi, tindakan S dan TI menyebabkan kemacetan arus lalu lintas selama sekitar 15 menit dan mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan, diketahui aksi pemblokiran dilakukan oleh kelompok yang kontra terhadap Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Mereka disebut sengaja menghentikan kendaraan di jalur utama Pantura untuk menghambat pergerakan massa serta arus kendaraan yang melintas.
Kepolisian menjerat kedua tersangka dengan Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara, dan dapat mencapai 15 tahun jika menimbulkan bahaya besar atau korban jiwa.
Selain itu, S dan TI juga dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP tentang keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana, serta Pasal 55 KUHP mengenai perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama.







