Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Buruh Gelar Aksi Konsolidasi Nasional, Tuntut Kenaikan Upah Minimum 8,5 Persen

Views
×

Buruh Gelar Aksi Konsolidasi Nasional, Tuntut Kenaikan Upah Minimum 8,5 Persen

Sebarkan artikel ini
Buruh Gelar Aksi Konsolidasi Nasional, Tuntut Kenaikan Upah Minimum 8,5 Persen
Ilustrasi Aksi unras Buruh, Jakarta. (Foto: Koma.id/Andry Novelino)

Koma.id Ribuan buruh dari berbagai daerah di Indonesia hari ini, Kamis (30/10) menggelar aksi konsolidasi nasional di Jakarta untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.

Aksi tersebut dipusatkan di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, dan melibatkan sekitar 5.000 buruh dari wilayah Jabodetabek dan Karawang.

Silakan gulirkan ke bawah

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal sebelum pelaksanaan aksi besar di depan Gedung DPR RI dan Istana Negara.

“Pemilihan lokasi ini diputuskan agar fokus pada konsolidasi massa aksi dan pendalaman isu, sehingga anggota memahami arah perjuangan organisasi,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya.

Tuntutan Utama

Dalam konsolidasi tersebut, buruh membawa sejumlah tuntutan utama. Selain mendesak kenaikan UMP sebesar 8,5–10,5 persen, mereka juga menuntut pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan, serta mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang pekerja alih daya.

Para buruh juga menolak sistem outsourcing atau tenaga alih daya yang dinilai merugikan pekerja dan menurunkan jaminan kesejahteraan.

“Apabila tuntutan ini tidak didengar, maka buruh akan mempersiapkan mogok nasional yang melibatkan lima juta buruh di 38 provinsi dan lebih dari lima ribu perusahaan,” tegas Said.

Aksi Bergelombang di Berbagai Daerah

Selain di Jakarta, aksi serupa juga digelar di berbagai kota besar seperti Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Batam, Pekanbaru, Banjarmasin, Samarinda, Makassar, Manado, hingga Mimika dan Manokwari.

Gelombang aksi buruh akan terus berlangsung hingga akhir Desember 2025, dengan puncak aksi nasional dijadwalkan pada 10 November 2025 di wilayah Jabodetabek.

Ancaman Mogok Nasional

Sebagai puncak dari rangkaian aksi, KSPI dan Partai Buruh berencana menggelar mogok nasional apabila pemerintah tidak segera merespons tuntutan mereka. Aksi tersebut akan melibatkan jutaan buruh dari sektor industri besar di berbagai daerah.

“Mogok nasional akan dilakukan secara damai, tertib, dan konstitusional. Tidak ada kekerasan, tidak ada tindakan anarkis. Semua buruh akan bertindak disiplin dan bertanggung jawab,” ujar Said Iqbal menegaskan.

Konteks Kenaikan Upah

Tuntutan kenaikan upah ini mencuat di tengah tingginya harga kebutuhan pokok dan biaya hidup di berbagai daerah. Kalangan buruh menilai, kenaikan UMP 2026 perlu disesuaikan dengan laju inflasi dan kenaikan harga barang konsumsi yang signifikan selama tahun berjalan.

Sementara pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pembahasan penetapan UMP akan dilakukan melalui mekanisme tripartit yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.