Koma.id– Polri memusnahkan barang bukti narkotika terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan total berat mencapai 214,84 ton berbagai jenis narkoba. Aksi ini menjadi simbol nyata dukungan terhadap Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya misi nasional dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa langkah besar ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menindaklanjuti sasaran prioritas keempat dalam program pemerintahan Prabowo-Gibran, yang menempatkan pemberantasan narkoba sebagai isu strategis nasional.
“Pemerintah menetapkan pemberantasan narkoba sebagai bagian dari Misi Asta Cita. Hal tersebut kembali ditekankan melalui sasaran prioritas ke-4 pada Program Pemerintah, yaitu ‘pencegahan dan pemberantasan narkoba’,” kata Kapolri, Rabu (29/10/2025).
Dalam kurun satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, Polri mencatat pencapaian signifikan dengan mengungkap 49.306 kasus narkoba, menangkap 65.572 tersangka, dan menyita barang bukti mencapai 214,84 ton. Nilai total dari barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp29,37 triliun.
Kapolri menegaskan, pemberantasan narkoba menjadi langkah penting dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika yang semakin meluas. Berdasarkan data BNN tahun 2024, angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai 3,3 juta orang, dengan mayoritas pengguna berasal dari kalangan remaja berusia 15 hingga 24 tahun.
“Data BNN tahun 2024, angka prevalensi penyalah guna narkoba di Indonesia mencapai 3,3 juta orang, dengan angka peningkatan tertinggi didominasi oleh remaja usia 15 hingga 24 tahun,” ujar dia.
Polri juga melaporkan telah mengidentifikasi 228 kampung narkoba di seluruh Indonesia. Melalui pendekatan persuasif, 118 kampung di antaranya telah berhasil diubah menjadi Kampung Bebas dari Narkoba.
Selain itu, terdapat 615 lembaga rehabilitasi di seluruh Indonesia, terdiri dari 393 rehabilitasi medis dan 222 rehabilitasi sosial, sebagai bagian dari upaya pemulihan para penyalahguna narkoba.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan terdiri atas 186,7 ton ganja, 9,2 ton sabu, 1,9 ton tembakau gorila, 2,1 juta butir ekstasi, 13,1 juta butir obat keras, serta berbagai jenis zat terlarang lainnya. Pemusnahan dilakukan sesuai amanat Pasal 91 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.







