Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Yusril: Pembentukan Komite Reformasi Polri tergantung Prabowo

Views
×

Yusril: Pembentukan Komite Reformasi Polri tergantung Prabowo

Sebarkan artikel ini
Yusril: Pembentukan Komite Reformasi Polri tergantung Prabowo
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimipas), Yusril Ihza Mahendra. (Foto / Istimewa)

Koma.id Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pembentukan Komite Reformasi Kepolisian tergantung kepada keputusan Presiden RI Prabowo Subianto.

Yusril pun meminta publik untuk bersabar menunggu pembentukan komite ini karena ia yakin Prabowo punya pertimbangan yang tepat.

Silakan gulirkan ke bawah

“Saya belum mendapatkan informasi terbaru mengenai hal ini. Semuanya tergantung kepada beliau (Presiden), kapan saat yang tepat untuk mengumumkannya. Saya yakin Presiden pasti punya pertimbangan yang tepat. Mohon sabar menunggunya,” kata Yusril dalam siaran pers, Senin (20/10/2025).

Yusril mengatakan, wacana pembentukan Komite Reformasi Kepolisian yang digagas Presiden Prabowo wajar memunculkan diskusi publik.

Ia mengatakan masukan yang disampaikan masyarakat akan digodok oleh Komite Reformasi Kepolisian.

“Pemerintah menghargai dan menghormati wacana tersebut sebagai ekspresi kebebasan berbicara dan kebebasan mimbar akademik. Pemikiran seperti itu nanti dapat disumbangkan kepada Komisi Reformasi Kepolisian untuk digodok. Namun keputusan akhir tetap ada di tangan Presiden,” ujar dia.

Yusril kembali menegaskan bahwa kewenangan untuk menentukan struktur organisasi Polri sepenuhnya berada di tangan Presiden dan DPR.

“Bagaimana susunan dan kewenangan Polri ke depan, apakah tetap seperti sekarang atau akan ada perubahan struktur, semuanya menjadi kewenangan Presiden dan DPR untuk memutuskannya,” tutur Yusril.

Dia juga menjelaskan, dasar konstitusional pengaturan struktur Polri diatur dalam Pasal 30 ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan bahwa susunan dan kedudukan TNI dan Polri serta hubungan kewenangan antara keduanya diatur dengan undang-undang.

Hal ini dipertegas kembali dalam Bab II Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Polri berada di bawah Presiden, dan Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

“Secara normatif, apakah kedudukan Polri akan tetap seperti sekarang atau akan diubah, semuanya tergantung Presiden dan DPR. Kalau sekiranya akan diubah, perubahan itu harus diatur dengan undang-undang,” kata Yusril. “Dan kita tahu bahwa inisiatif perubahan undang-undang bisa datang dari Presiden dan bisa pula dari DPR,” ucap dia.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.