Koma.id– Imparsial menilai satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di bidang pertahanan belum menunjukkan kemajuan berarti dalam agenda reformasi militer.
Dalam siaran pers yang dirilis, Imparsial menyoroti maraknya kasus kekerasan dan tindak pidana yang melibatkan anggota TNI, namun hingga kini tetap diselesaikan melalui jalur peradilan militer yang tertutup dan tidak transparan.
Berdasarkan catatan Imparsial, sejak Januari hingga September 2025, prajurit TNI berulang kali terlibat dalam tindak pidana umum, antara lain: Penembakan bos rental mobil di Tangerang (Januari), Penyerangan Polres Tarakan (Februari), Penembakan warga sipil di Aceh dan Lampung, Pembunuhan jurnalis perempuan di Banjarbaru (Maret), serta Penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI di Jakarta (Agustus).
Selain kekerasan terhadap warga sipil, kekerasan internal di tubuh TNI juga terjadi, seperti kematian Prada Lucky di NTT akibat penganiayaan seniornya. Menurut Imparsial, pola berulang ini menandakan adanya masalah struktural dan kultural yang serius dalam tubuh militer.
Imparsial menyoroti sederet kasus yang berujung pada hukuman ringan bagi pelaku kekerasan dari kalangan militer. Di antaranya kasus penembakan anak MAF di Serdang Bedagai, pelaku divonis 2 tahun 6 bulan, Pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani di Papua, vonis 1 tahun,
Penyiksaan terhadap Jusni di Sulawesi, vonis 1 tahun 2 bulan, Penyerangan warga Deli Serdang, vonis 9 bulan.
Lebih jauh, Imparsial menilai stagnasi reformasi militer disebabkan oleh belum direvisinya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, meski sudah lebih dari dua dekade reformasi berjalan. Padahal, TAP MPR No. VII Tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU TNI dengan tegas menyebutkan bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer.
Imparsial menegaskan, reformasi peradilan militer adalah mandat konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
“Pemerintah dan parlemen wajib menindaklanjuti amanat ini sebagai bagian dari agenda reformasi TNI yang belum tuntas,” dikutip siaran pers Imparsial.







