KOMA.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk menyampaikan aspirasi dan pendapatnya di muka umum. Bahkan tidak boleh ada upaya kriminalisasi yang dilakukan aparat penegak hukum kepada mereka yang melakukan demonstrasi.
“Saya kira tidak boleh ada kriminalisasi demonstran,” kata Prabowo Subianto dikutip dalam tayangan video Youtube Najwa Shihab, Selasa (9/9/2025).
Hal ini disampaikan Prabowo, karena dirinya sangat memahami aturan hukum yang ada, bahwa negara dalam konstitusinya memberikan jaminan aksi penyampaian pendapat di muka umum tersebut sebagai bagian dari kebebasan dan hak demokrasi.
“Demonstrasi dijamin oleh Undang-Undang. Berkumpul menyatakan pendapat itu sah,” tegasnya.
Hanua saja ia tetap menggarisbawahi, aksi unjuk rasa apa pun tidak boleh ditangkap atau diintimidasi sepanjang mereka taat pada aturan hukum dan perundang-undangan yang ada. Di mana mereka melakukan demonstrasi secara dami, tidak merusak fasilitas publik maupun fasilitas pribadi masyarakat.
Termasuk soal ruang dan waktu yang telah diatur oleh Undang-Undang. Salah satunya soal batas waktu yang ditentukan, yakni tidak lebih dari pukul 18.00.
“Tapi (demonstrasi) harus damai, harus sesuai dengan aturan dan undang-undang. Jadi suatu gerakan di luar jam 18.00 itu sebutnya tidak sesuai aturan,” ucap Prabowo.
Aturan batas waktu tersebut termaktub di dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, yang ditandatangani pada tanggal 7 November 2008 oleh Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri dan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI pada waktu itu, yakni Andi Mattalatta.
Di mana dalam bagian kedua ketentuan pelaksanaan kegiatan, atau Pasal 6 ayat (2) disebutkan;
Penyampaian pendapat di muka umum hanya dapat dilaksanakan, pada waktuwaktu sebagai berikut:
a. di tempat terbuka antara pukul 06.00 s.d. pukul 18.00, waktu setempat;
b. di tempat tertutup antara pukul 06.00 s.d. pukul 22.00 waktu setempat.
Selain itu, di dalam Pasal 7 Perkap tersebut juga mengatur bahwa demonstrasi wajib menyampaikan pemberitahuan kepada institusi Kepolisian sebelumnya. Berikut adalah bunyi Pasal 7 tersebut ;
Penyelenggaraan penyampaian pendapat di muka umum, diwajibkan untuk:
a. memberitahukan secara tertulis kepada pejabat kepolisian dimana kegiatan tersebut dilaksanakan;
b. dilakukan dengan mempertimbangkan hak asasi manusia orang lain;
c. mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
d. tidak melanggar norma agama, adat, kesopanan, dan kesusilaan;
e. memperhatikan ketertiban dan kepentingan umum.













