Koma.id – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menanggapi terkait proses politik yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, melalui panitia khusus (Pansus) pemakzulan Bupati Pati Sudewo yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Bima Arya menuturkan, pihaknya melakukan pengawasan terhadap proses politik di Pati.
“Apa yang sekarang bergulir di DPRD (Pati), Kemendagri melakukan proses pengawasan dan menghormati proses politik yang ada di sana,” kata Bima Arya, Selasa (19/8).
Kemendagri, lanjutnya, akan terus mengamati proses politik di kabupaten tersebut. “Proses politik yang ada di Pati tentu kita cermati dengan seksama,” ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan, Kemendagri juga telah melakukan teguran dan evaluasi untuk membatalkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250 persen di Pati.
Pihaknya pun meminta agar kepala daerah membuat kebijakan dengan memperhatikan kondisi masyarakatnya. Diberitakan sebelumnya, DPRD Pati membentuk pansus hak angket yang bertugas menyelidiki kebijakan-kebijakan sang kepala daerah yang diduga bermasalah, buntut adanya aksi demonstrasi atau demo warga Pati pada 13 Agustus 2025 lalu yang mendesak pengunduran diri Bupati Pati Sudewo.
Latar belakang aksi demo tersebut adalah kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. Kebijakan itu menuai kontroversi hingga akhirnya dibatalkan.
Meski kebijakan itu kemudian dibatalkan, namun warga Pati menggelar demo di depan kantor Bupati Pati agar Sudewo turun dari jabatannya.
Sementara itu, Bupati Pati Sudewo sebelumnya telah menegaskan dirinya menolak mundur dari jabatannya, meski ada tuntutan dari sejumlah pengunjuk rasa. Ia tidak mau melepas jabatannya karena dirinya dipilih masyarakat secara konstitusional.
“Tuntutan kan sudah disampaikan tadi, kalau saya kan dipilih rakyat secara konstitusional dan secara demokratis, jadi tidak bisa saya harus berhenti dengan tuntutan seperti itu. Semua ada mekanisme,” kata Sudewo pada Rabu, 13 Agustus 2025.













