Koma.id– Advokat Razman Arif Nasution menegaskan bahwa aktivis Eggi Sudjana tidak terlibat dalam kasus pengaduan ijazah S1 Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilaporkan Roy Suryo dan kawan-kawan.
Menurutnya, Eggi hanya mempersoalkan keabsahan ijazah SMA Jokowi, yang telah melalui proses hukum hingga vonis dan pemberian amnesti oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Dalam klarifikasinya, Razman menyatakan bahwa Eggi seolah-olah di-framing berada dalam satu kubu dengan Roy Suryo, padahal kasus yang dibawanya berbeda.
Ia juga meminta Kapolda Metro Jaya dan Bareskrim Polri untuk tidak memasukkan nama Eggi Sudjana dalam daftar 12 orang yang diperiksa terkait laporan ijazah S1 Jokowi yang diterbitkan UGM.













