Koma.id, JAKARTA – Advokat Eggi Sudjana bersedia meminta maaf kepada Mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) jika ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu menunjukkan ijazah asli. Menurut Eggi, kasus tudingan ijazah palsu Jokowi merupakan hal sepele.
Ia menuturkan, jika Jokowi menunjukan ijazahnya itu, kasus tersebut akan selesai. “Ini soal simpel, soal ijazah. Saya pernah bilang di Pengadilan jika Jokowi menunjukkan ijazah asli, case close, tutup kasus,” kata Eggi kepada wartawan di Polda Metro, Senin (7/7/2025).
Ia pun menyatakan, akan siap untuk menyampaikan permohonan maaf apabila Jokowi menunjukkan ijazah aslinya itu. “Saya minta maaf pun mau, kalau Jokowi menunjukan ijazah asli. Tapi kalau tidak, ya saya kejar terus kurang lebih 4 tahun berjalan ini,” jelas dia.
Laporan Jokowi di Polda Metro Jaya
Sebagai informasi, Jokowi melaporkan lima orang berinisial berinisial RS, ES, RS, T, dan K terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas pasal fitnah hingga pencemaran nama baik.
“Jadi pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32 dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Mapolda Metro Jaya Rabu (30/4/2025).
Kuasa Hukum Jokowi lainnya, Rivai Kusumanegara menjelaskan detail pasal yang diadukan. Pasal tersebut terkait fitnah dan penyebaran nama baik di media elektronik.
“Pasal 311 itu adalah tindak pidana fitnah dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan di Padal 35, 32, dan 27A itu sama juga pencemaran nama baik, tapi yang dilakukan dengan rekayasa teknologi. Baik mengurang, menambah, melakukan rekayasa terhadap teknologi dan itu kita jadikan juncto,” jelas dia.













