Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

UU Polri Digugat ke MK, Minta Syarat Rekrutmen Polri Minimal S1

Views
×

UU Polri Digugat ke MK, Minta Syarat Rekrutmen Polri Minimal S1

Sebarkan artikel ini
4.000 Undangan Baik Tokoh Nasional hingga Pejabat Asing Bakal Hadiri Perayaan HUT Bhayangkara

Koma.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk mengatur ketentuan syarat minimal calon anggota kepolisian ditingkatkan menjadi sarjana strata satu (S1). Hal itu tertuang dalam perkara Nomor 133/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh advokat bernama Leon Maulana Mirza Pasha, serta mahasiswa bernama Zidane Azharian Kemalpasha.

Mereka menguji konstitusionalitas norma Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Para penggugat itu mengatakan peningkatan batas minimum pendidikan calon anggota polisi dapat mengerek kinerja polisi, terutama dalam pemahaman hukum.

Silakan gulirkan ke bawah

Saat ini, batas minimum seseorang untuk menjadi anggota polisi yakni paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau sederajat. Para pemohon menilai batasan ini melemahkan kredibilitas kepolisian, sehingga perlu ditingkatkan.

“Keberadaan norma yang terlalu longgar dalam menetapkan syarat pendidikan ini akan menurunkan standar kualitas rekrutmen, memperluas celah inkompetensi struktural, dan menormalisasi praktik-praktik pelayanan yang tidak profesional,” kata pemohon dalam permohonan Perkara 133/2025, dikutip Rabu (13/8).

Para pemohon menilai perlunya peningkatan batas minimum karena tamatan SMA belum memiliki kematangan intelektual, pemahaman sistemik, serta belum berpikir kritis.

Menurut pemohon, lulusan SMA jugq dinilai belum dapat menghadapi situasi lapangan yang kompleks. Terlebih jika bersinggungan dengan pertimbangan etika, hukum, dan sosial.

“Kondisi ini menyebabkan ketidaksiapan dan kurangnya kematangan intelektual yang berdampak pada ketidaktetpatan atau kekeliruan dalam penerapan hukum,” katanya.

Para pemohon membandingkan syarat minimum masuk polisi dengan institusi lainnya. Mereka mengatakan profesi hakim dan jaksa mengharuskan syarat minimum sarjana.

Para pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan Pasal 21 ayat (1) huruf d UU Kepolisian inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai “berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata satu (S-1) atau yang sederajat”.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.