Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Habiburrokhman Jamin RUU KUHAP Bersifat Reformis

Views
×

Habiburrokhman Jamin RUU KUHAP Bersifat Reformis

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Koma.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini telah memasuki pembahasan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkorimisasi (Timsin) di Komisi III DPR, dipastikan bersifat reformis.

Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman dalam keterangan resminya yang diterima wartawan, Rabu 16 Juli 2025.

Silakan gulirkan ke bawah

“Saat ini sudah banyak sekali ketentuan bersifat reformis yang telah disepakati dalam Panja (Panitia Kerja),” kata Habiburrokhman.

Dikatakan Habiburrokhman, ketentuan-ketentuan dalam RUU KUHAP yang baru bersifat reformis lantaran mengganti ketentuan dalam KUHAP 1981 yang dinilai tidak reformis.

Sebab, kata dia, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP antara lain sudah menyepakati beberapa hal krusial. Mulai dari penguatan hak warga negara yang berurusan dengan hukum dan peran advokat sebagai pendampingnya.

Kemudian, reformasi institusi penahanan sehingga syarat penahanan menjadi sangat objektif, hingga dimasukkannya ketentuan restoratif justice.

“Dan banyak lagi,” demikian Habiburrokhman.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.