Koma.id – Situs Private Island Online terpantau masih aktif menawarkan pulau-pulau di dunia untuk dijual atau disewakan, termasuk beberapa dari Indonesia. Pada Selasa (17/6), apabila diketik pulau yang dijual di Indonesia pada kolom pencarian, maka akan muncul 5 pulau.
Harga dari empat pulau di antaranya tidak disebutkan, hanya dituliskan sesuai permintaan. Hanya Pulau Seliu yang ditawarkan dengan harga sekitar Rp 2,173 miliar.
Berikut adalah daftar 5 pulau di Indonesia yang dijual di situs Private Island Online:
1. Pasangan Pulau di Anambas, Kepulauan Anambas, Riau
2. Properti Pulau Sumba, Pulau Sumba, Indonesia
3. Properti Pantai Selancar, Pulau Sumba, Indonesia
4. Pulau Panjang, Nusa Tenggara Barat, dekat dengan resor Amanwana di Pulau Moyo
5. Plot Pulau Seliu, terletak berdekatan dengan pulau induk Belitung di Indonesia.
Sedangkan jika diketik pulau yang disewakan di situs tersebut, maka akan muncul 3 pulau. Berikut daftarnya:
– Pulau Macan, Kepulauan Seribu
– Pulau Joyo, Kepulauan Riau
– Pulau Pangkil, 95 km dari Singapura.
Jadi total ada delapan pulau di Indonesia yang ditawarkan untuk dijual dan disewakan oleh web Private Island Online saat kini.
Sementara itu, jumlah keseluruhan pulau yang dijual dari berbagai belahan dunia mencapai 656 pulau. Sedangkan pulau yang ditawarkan ada 260.
Situs Private Island Online sendiri sebenarnya pernah jadi sorotan publik Tanah Air pada 2021 lalu karena kedapatan menjual dan menyewakan pulau-pulau di Indonesia.
Tahun 2021, situs Private Island Online kala itu mencantumkan delapan pulau Indonesia dijual dan empat pulau lainnya disewakan.
Kedelapan pulau yang dijual, yakni:
– Pulau Panjang Nusa Tenggara Barat
– Pulau Kembung dan Yudan, Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau
– Properti Pulau Sumba, NTT
– Properti Pantai Selancar, Pulau Sumba
– Pulau A-Frames, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
– Pulau Tojo Una Una, Sulawesi Tengah
– Pulau Gili Tangkong, Lombok Barat
– Pulau Ayam, Kepulauan Riau
Sedangkan pulau di Indonesia yang disewakan di Indonesia saat itu, termasuk:
– Pulau Macan, Kepulauan Seribu
– Pulau Joyo, Riau
– Pulau Pangkil, 95 km dari Singapura
Isle Des Indes, Kepulauan Seribu.
Artinya, ada beberapa pulau yang masih tercantum dalam daftar pulau yang dijual pada tahun ini, seperti Pulau Panjang, Properti Pulau Sumba, dan Properti Pantai Selancar.
Penjelasan Kementerian ATR/BPN
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa pulau-pulau kecil pada dasarnya tidak boleh dikuasai seluruhnya secara privat.
“Penguasaan atas pulau-pulau kecil tidak boleh seluruhnya oleh perorangan atau secara privat. Ada batasan yang diatur jelas dalam regulasi,” ujarnya pada Selasa (17/6).
Harison merujuk pada Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisiri dan Pulau-Pulau Kecil.
Aturan itu menegaskan, bahwa:
– Penguasaan atas pulau-pulau kecul paling banyak 70 persen dari luas pulau, atau sesuai dengan arahan rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota dan/atau rencana zonasi pulau kecil tersebut
– Sisa paling sedikit 30 persen luas pulau kecil yang ada dikuasai langsung oleh negara dan digunakan dan dimanfaatkan untuk kawasan lincung, area publik, atau kepentingan masyarakat
– Harus mengalokasikan 30 persen dari luas pulau untuk kawasan lindung
Harison bilang, aturan ini juga selasar dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfataan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya. “Dalam beleid tersebut ditegaskan, 70 persen lahan pulau kecil dapat digunakan pelaku usaha, sedangkan 30 persennya tetap menjadi milik negara dan wajib dijaga fungsinya sebagai ruang terbuka dan kawasan lindung,” tegasnya.
Terkait dugaan penjualan pulau, Harison menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan terbatas, yaitu hanya pada aspek administrasi pertanahan sesuai regulasi yang berlaku.
“Domain kami adalah administrasi pertanahan, yang sudah jelas diatur dalam regulasi tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila muncul isu jual-beli pulau, pihak yang lebih tepat memberikan penjelasan adalah pemerintah daerah setempat. “Menurut kami, yang lebih pas berkomentar soal isu penjualan adalah pemda sebagai otoritas yang memang memiliki kewenangan langsung atas wilayah tersebut,” ucap Harison.







