Koma.id– Pengadilan Militer I-04 Palembang akan menggelar sidang perdana terkait kasus penembakan tiga anggota Polres Way Kanan, Lampung, pada Rabu, 11 Juni 2025. Sidang ini beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis, yang terlibat dalam insiden saat penggerebekan judi sabung ayam di Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, pada 17 Maret 2025.
Sidang yang akan digelar secara terbuka tersebut menghadirkan dua terdakwa dengan dakwaan berbeda. Peltu Lubis didakwa dengan Pasal 303 KUHP terkait perjudian. Sementara Kopka Basarsyah didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Kepala Oditurat Militer I-05 Palembang memastikan keduanya akan disidangkan secara bersamaan. Kopka Basarsyah terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, sedangkan Peltu Lubis menghadapi ancaman hukuman sesuai Pasal 303 KUHP.







