Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaDaerahHukumRagam

Polisi Tangkap Pengurus Ormas GRIB Jaya Parongpong Terkait Peredaran Sabu

Views
×

Polisi Tangkap Pengurus Ormas GRIB Jaya Parongpong Terkait Peredaran Sabu

Sebarkan artikel ini
Polisi Tangkap Pengurus Ormas GRIB Jaya Parongpong Terkait Peredaran Sabu

Koma.id | Cimahi, Jawa Barat – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil menangkap seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Pelaku diketahui inisial AG yang merupakan pengurus Ormas GRIB Jaya Kecamatan Parongpong.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka di tempat tinggalnya. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan 29 paket sabu dengan berat total 106 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya berupa timbangan digital, plastik klip bening, dan sebuah ponsel yang digunakan dalam transaksi.

Silakan gulirkan ke bawah

Pelaku telah mengedarkan sabu selama dua tahun di wilayah Lembang dengan sistem tempel. Dari hasil penjualan, ia mendapat keuntungan sebesar Rp5 juta per bulan.

Barang bukti paket sabu dan barang haram lainnya
Barang bukti paket sabu dan barang haram lainnya

Agus mengaku bahwa ia tidak memiliki pekerjaan lain selain mengedarkan narkotika. Ia juga mengakui sering mengonsumsi barang haram tersebut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AG mendapatkan sabu dari seseorang berinisial BARO, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adiputra menyebut bahwa kasus ini berawal dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penangkapan.

“Kami akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi. AG saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar kapolres.

Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adiputra
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adiputra

Atas perbuatannya, Agus Gunawan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 serta Pasal 113 ayat 1 dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal seumur hidup.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat keterlibatan seorang pengurus Ormas dalam jaringan peredaran narkoba di daerah tersebut. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna menangkap pelaku lainnya yang terlibat.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.