“Pada saat itu, kami dapat kabar melalui posko bahwa secara sepihak pimpinan KPK, Firli mengumumkan terkait adanya OTT,” ucap Rossa saat bersaksi untuk terdakwa Hasto Kristiyanto.
Saat itu Rossa bersama tim satgas mempertanyakan mengapa Firli secara sepihak mengumumkan ke publik adanya OTT. Padahal, saat itu objek tangkap tangan, Harun Masiku belum tertangkap. Hal itu juga yang mengakibatkan Harun Masiku buron hingga saat ini.
“Itu kami ketahui dari posko, dari kasatgas kami dan itu dishare juga dalam grup, kami juga mempertanyakan pada saat itu, sedangkan posisi pihak-pihak ini belum bisa diamankan, kenapa sudah diinformasikan ke media, atau dirilis informasi terkait adanya OTT,” kata Rossa.
Jaksa KPK dalam persidangan awalnya mendalami jejak ponsel Hasto yang dilakukan penelusuran posisi. Pada saat melakukan pengejaran terhadap Hasto, kata Rossa, pihaknya mendapatkan informasi transkrip percakapan antara satpam di kantor DPP PDIP, Nurhasan, dengan Harun Masiku.
“Di tengah-tengah pengejaran itu kami mendapatkan informasi transkrip percakapan antara Nurhasan dengan Harun Masiku yang mengatakan untuk ditenggelamkan handphonenya itu, dan dalam posisi ketemuan di suatu tempat,” ujar Rossa.
Percakapan antara Nurhasan dan Harun Masiku itu terjadi pada 8 Januari 2020 sekitar pukul 18.00 WIB.Rossa mengatakan jejak posisi Hasto dari ponsel itu tak terekam lagi yang kemudian diikuti ekspose kegiatan OTT oleh Firli.
Dijelaskan Rossa, tim satuan tugas (satgas) OTT KPK memanfaatkan teknologi informasi berupa update posisi (upos) terhadap handphone (HP) yang melekat pada masing-masing orang yang diduga terlibat.
“Dan itu juga valid selama ini juga seperti itu, kemudian kita tarik data-data elektronik tersebut, kami mengejar, tim saya mengejar keberadaan terdakwa (Hasto) yang awalnya di seputaran DPP bergerak menuju ke arah Blok M, dan masuk di kantor sekolah polisi yang bernama Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian,” tutur Rossa.
Saat di sekitaran kompleks PTIK, Rossa bersama timnya juga bertemu dengan tim lain yang sedang melakukan pengejaran terhadap Harun Masiku. Namun saat melakukan pengejaran itu, petugas KPK tertahan di depan kompleks PTIK.
“Kami melakukan pengejaran itu karena ada petunjuk atau komunikasi sadapan, bahwa ada perintah dari ‘Bapak’ untuk menenggelamkan handphone ke dalam air, yang dilakukan oleh saudara Nurhasan kepada Harun Masiku pada saat itu kami juga diinformasikan melalui posko,” tuturnya.
“Kemudian kami melakukan pengejaran itu dari tim Harun Masiku kita ketemu di depan PTIK. Kami menunggu sebenarnya posisinya. Untuk menunggu terdakwa dan Harun Masiku ini keluar dari PTIK,” ditambahkan Rossa.
Sambil menunggu, petugas KPK melakukan ibadah Salat Isya di masjid di dalam Kompleks PTIK. Saat itu, Rossa bersama timnya didatangi oleh beberapa orang dan diinterogasi. Rossa dan timnya lalu dibawa ke dalam suatu ruangan.
“Rombongan kami ada 5 orang. Sehingga itu menyebabkan kami kehilangan jejak Harun Masiku dan terdakwa pada saat itu,” terang Rossa.













