Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Kapolri Harap Lintas Lembaga dan Kementerian Makin Kompak Berantas TPPU dan TPPT

Views
×

Kapolri Harap Lintas Lembaga dan Kementerian Makin Kompak Berantas TPPU dan TPPT

Sebarkan artikel ini
Polri dan Stakeholder Berantas TPPU dan TPPT
Polri dan Stakeholder Berantas TPPU dan TPPT. [Foto : Humas Polri]

KOMA.ID, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa program mentoring anti TPPU dan terorisme yang dilakukan oleh Polri, PPATK, Komdigi dan sejumlah stakeholders lainnya harus mampu meningkatkan sinergitas, sehingga kerja sama lintas lembaga dan kementerian ini dapat mencapai derap langkah yang sama dalam upaya penanganan praktik tindak pidana pencucian uang serta tindak pidana pendanaan terorisme dari kejahatan siber.

Hal ini disampaikan oleh Kapolri saat menghadiri dan menjadi keynote speech pada Program Mentoring Berbasis Resiko (Promensisko) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pendanaan Terorisme (TPPT) dari kejahatan siber yang diselenggarakan di Auditorium Yunus Husein Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta Pusat, pada Kamis (8/5/2025).

Silakan gulirkan ke bawah

“Sekaligus menjadi momentum untuk bersinergi dalam memerangi kejahatan siber. Perjudian dan Penipuan Online menempati posisi teratas kejahatan siber yang ada di Indonesia,” kata Jenderal Sigit.

Kemudian, orang nomor satu di Korps Bhayangkara ini pun menegaskan bahwa keamanan di ruang siber merupakan tanggung jawab bersama seluruh pihak. Oleh karenanya, ia menekankan sinergitas antar stakeholder terkait menjadi peran penting untuk menangani kejahatan siber.

“Polri, PPATK, Kejaksaan, Hakim, Kemenkomdigi, Kemenkeu, Bank Indonesia, Penyedia Jasa Keuangan, OJK, Civil Society, dan Organisasi Internasional memegang peran penting dalam upaya pemberantasan kejahatan siber, terutama penipuan dan perjudian online,” tegasnya.

Ia menambahkan kehadiran ruang siber yang aman bagi masyarakat menjadi sangat penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain itu, kata dia, juga untuk mencegah agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban tindak pidana judi online ataupun penipuan.

“Juga untuk mencegah mengalirnya dana masyarakat ke luar negeri seperti yang terjadi pada tindak pidana penipuan dan perjudian online,” tutup Sigit.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.