Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Polisi Segera Garap Roy Suryo Soal Kasua Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Views
×

Polisi Segera Garap Roy Suryo Soal Kasua Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sebarkan artikel ini
Roy Suryo

Koma.id Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ketujuh, Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih, pemanggilan Roy Suryo akan dilakukan usai penyidik rampung memeriksa sejumlah saksi dari pihak pelapor.

Silakan gulirkan ke bawah

“Ya, kemungkinan nanti akan dipanggil setelah hasil pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Murodih, kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).

Adapun penyidik dalam waktu dekat akan memeriksa empat hingga lima orang saksi, termasuk pelapor terlebih dahulu.

“Kurang lebih sekitar antara empat sampai lima orang kalau dari catatan ya, karena itu kan yang melakukan (laporan) grup ya, dari advokat itu,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan sedang menyelidiki laporan terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), palsu.

Adapun pihak yang melaporkan Roy Suryo cs ke Polres Metro Jakarta Selatan adalah Tim Advocate Public Defender yang tergabung dari Peradi Bersatu pada Sabtu (26/4/2025).

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 April 2025.

Laporan itu diketahui sempat dilayangkan ke Bareskrim Polri pada Kamis (24/4/2025).

Namun, laporan itu ditolak dan disarankan untuk dibuat di Polda Metro Jaya.

“Hari ini telah resmi melaporkan, melaporkan yang berprofesi sebagai ahli ya katanya, yang berprofesi sebagai ahli dan atau ilmuwan, dengan inisial RS dan kawan-kawan,” kata Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan kepada wartawan, Sabtu (26/4/2025).

Dari Polda Metro Jaya pun, laporan terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan pun diminta untuk dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan sesuai locus atau tempat peristiwa itu terjadi.

Lechumanan mengatakan alasan laporan tersebut dibuat pada dasarnya untuk mencari kebenaran atas tudingan Roy Suryo cs, karena keahlian Roy yang mengaku sebagai pakar telematika diragukan.

“Pasalnya sementara ya, sementara (melaporkan Roy Suryo dkk dengan pasal) penghasutan, kemungkinan menggunakan media online, media massa, media TV. Artinya dihasut orang-orang bahwa ijazah (Jokowi) ini memang palsu 100 persen,” imbuhnya.

Untuk itu, Lechumanan mengatakan pihaknya meminta kepada para terduga terlapor ini agar bisa mengikuti proses hukum yang ada.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.