Koma.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan langkah tegas dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bank BJB. Kali ini, penyidik lembaga antirasuah itu menyita sebuah sepeda motor mewah merek Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Penyitaan dilakukan dalam penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil di Bandung pada Senin, 10 Maret 2025. Selain kendaraan roda dua tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi dana iklan Bank BJB.
KPK sejauh ini telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut, termasuk Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi. Mereka diduga terlibat dalam rekayasa anggaran dana promosi dan iklan secara signifikan selama periode 2021–2023, yang berujung pada kerugian negara mencapai Rp 222 miliar.
Selama periode itu, Ridwan Kamil menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Dalam kapasitas tersebut, ia juga memiliki peran sebagai pemegang saham di Bank BJB, bank milik pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat dan Banten.
Meski telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap aset miliknya, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan langsung terhadap Ridwan Kamil.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus menelusuri aliran dana dan peran para pihak dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya aktor lain yang turut diuntungkan dari praktik mark-up dana iklan tersebut.







