Koma.id– Setelah sembilan hari penuh desakan publik, dua anggota TNI yang terlibat dalam penembakan tiga polisi di Way Kanan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Ws. Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana Selasa, 25 Maret 2025.
“23 Maret resmi keduanya ini dijadikan tersangka untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Bareskrim Siap Back Up Kortas Tipikor Usut Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU Senilai Rp5 Triliun
Dua anggota TNI yang kini berstatus tersangka adalah Peltu Lubis, Dansubramil Negara Batin, dan Kopka Basarsyah, anggota Subramil Negara Batin. Keduanya mengakui perbuatannya, diperkuat dengan barang bukti termasuk senjata yang digunakan untuk menembak korban.
Penetapan tersangka ini datang setelah tekanan besar dari masyarakat dan berbagai pihak yang mempertanyakan lambatnya proses hukum.
Sebelumnya, kasus ini sempat memicu spekulasi liar, mengingat peristiwa penembakan yang terjadi pada 16 Maret lalu baru mendapatkan kepastian hukum lebih dari seminggu kemudian.







