Koma.id – Polemik pengurangan takaran Minyakita menuai reaksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ia mengaku akan menindak secara hukum produsen yang menjual minyak goreng kemasan Minyakita tidak sesuai takaran dan menggunakan label palsu.
“Kami lakukan pendalaman dan kemungkinan akan kami lakukan penegakan hukum,” kata Listyo kepada wartawan di Jakarta Selatan, Senin (10/3).
Kapolri menjelaskan, saat turun ke pasar polisi juga menemukan Minyakita kemasan 1 liter yang beratnya tidak sesuai takaran yang tertera di bungkusnya.
“Ada juga yang menggunakan label Minyakita sebenarnya palsu, semuanya sedang diproses,” ucapnya.
Saat ditanya mengenai sebaran produknya di mana saja, Listyo belum memerinci dan hanya menyebut akan dirilis secara resmi oleh Satgas Pangan nantinya.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegafi menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan pengukuran langsung terhadap beberapa produk Minyakita dari tiga produsen berbeda.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, bahwa volume minyak goreng yang terkandung dalam kemasan tidak sesuai dengan informasi yang tertera pada label.
Ketiga perusahaan yang diduga memproduksi Minyakita dengan volume tidak sesuai tersebut adalah PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang berbasis di Kudus, serta PT Tunas Argo Indolestari yang beroperasi di Tangerang.
Sebagai bagian dari langkah penegakan hukum, Satgas Pangan Polri telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa minyak goreng Minyakita yang tidak memenuhi standar ukuran sebagaimana tercantum dalam kemasan.
Temuan ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3).
Pada sidak tersebut, Mentan menemukan produk Minyakita yang volumenya kurang dari 1 liter, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan produsen terhadap regulasi yang berlaku.