Koma.id– Keputusan mengejutkan datang dari pemerintah terkait pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, mengonfirmasi bahwa pengangkatan CPNS hasil seleksi 2024 akan mengalami penundaan. Semula dijadwalkan pada Maret 2025, kini harus mundur hingga Oktober 2025.
Sementara itu, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang seharusnya berlangsung pada Oktober 2025, juga diundur hingga Maret 2026.
Rini menjelaskan bahwa pemerintah masih membutuhkan waktu untuk menyelaraskan data terkait formasi, jabatan, dan penempatan aparatur sipil negara (ASN) maupun PPPK.
Penyesuaian ini disebut sebagai langkah strategis guna memastikan efektivitas dan efisiensi dalam proses rekrutmen. Namun, di balik alasan administratif tersebut, kebijakan ini menuai beragam reaksi, terutama dari para calon abdi negara yang sudah menantikan momen pengangkatan.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menyoroti dampak ekonomi dari kebijakan ini. Menurutnya, penundaan ini berpotensi menyebabkan kehilangan pendapatan hingga Rp 6,76 triliun bagi CPNS yang seharusnya sudah mulai bekerja. Bhima juga menilai kebijakan ini menciptakan “pengangguran semu,” mengingat banyak peserta yang sudah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya demi menjadi CPNS.







