Koma.id– Rencana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menuai kritik tajam dari berbagai kalangan kerena berbahaya bagi proses demokrasi sehingga harus dihentikan DPR RI.
Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana, mengungkapkan bahwa dalam draf yang beredar, terdapat sejumlah pasal bermasalah, sehingga mengarahkan kembali pada penghidupan dwifungsi ABRI seperti masa Orde Baru.
“Kita menolak Undang-Undang TNI yang hendak menghidupkan kembali praktik dwifungsi ABRI atau bahkan kita bisa bilang mau menghidupkan lagi neo orba,” tegas Arif, dikutip.
Menurutnya, revisi ini merupakan pengkhianatan terhadap amanat reformasi 1998, di mana salah satu dari tujuh tuntutan reformasi adalah penghapusan Dwifungsi ABRI. Jika revisi UU ini disahkan, bukan hanya TNI yang terdampak, tetapi juga masa depan demokrasi Indonesia bisa suram.
“Ini sama saja membuka luka lama dan trauma rakyat yang belum sembuh akibat praktik militerisme otoritarian era Soeharto. Revisi Undang-Undang TNI sampai dengan hari ini masih tertutup tidak transparan prosesnya gelap,” tambahnya.
Salah satu pasal yang dipersoalkan adalah Pasal 5 UU TNI, yang dengan tegas menyatakan bahwa anggota TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas ketentaraan. Jika revisi ini mengubah ketentuan tersebut, maka militer bisa kembali mengisi jabatan-jabatan sipil secara aktif, seperti di era Orde Baru.
Arif pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu menolak revisi UU TNI yang dianggap bisa membahayakan prinsip supremasi sipil dan demokrasi di Indonesia.
“Saya ingin kemudian mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk kemudian menolak dengan tegas revisi undang-undang TNI,” tutupnya.







