Koma.id– Kenaikan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) yang diberikan kepada Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menjadi perbincangan hangat. Sebagai abituren Akademi Militer (Akmil) tahun 2011, Teddy baru saja naik pangkat dari Mayor menjadi Letkol. Namun, keputusan ini mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk anggota Komisi I DPR RI dan sejumlah pengamat militer.
Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menilai kenaikan pangkat tersebut janggal. Sebab, dalam aturan yang berlaku, kenaikan pangkat militer umumnya dilakukan dalam dua periode, yakni pada 1 April dan 1 Oktober.
Pengecualian hanya berlaku bagi perwira tinggi TNI yang bisa mendapatkan kenaikan pangkat sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Selain itu, terdapat kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) yang diberikan kepada prajurit yang menunjukkan prestasi luar biasa atau keberanian di medan pertempuran.
Di sisi lain, Direktur Indonesia Defense Watch (IDW), Malkin Kosepa, menilai bahwa kenaikan pangkat ini berpotensi merusak prinsip meritokrasi dalam tubuh TNI. Pasalnya, sistem kepangkatan seharusnya didasarkan pada kinerja, kompetensi, dan masa dinas sesuai aturan yang berlaku. Jika proses kenaikan pangkat ini dilakukan tanpa memperhatikan prinsip-prinsip tersebut, maka hal ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi institusi militer.
Sementara itu, Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, bahkan mendesak agar kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya dibatalkan.
Bareskrim Siap Back Up Kortas Tipikor Usut Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU Senilai Rp5 Triliun







