Koma.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membatalkan pencabutan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah pagar Laut Tangerang, Banten. SHGB yang batal dicabut itu adalah milik PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), perusahaan terafiliasi dengan Sugianto Kusuma atau Aguan.
Sebelumnya, ATR/BPN memutuskan untuk tidak mencabut 58 SHGB, termasuk milik PT CIS yang terletak di dalam garis pantai. Sebab, setelah dilakukan evaluasi lebih lanjut, ditemukan bahwa terdapat dua bidang tanah milik PT CIS, yang berada di luar garis pantai atau masuk ke wilayah laut. Hal ini diungkapkan oleh Nusron Wahid, pejabat Kementerian ATR/BPN, dalam keterangannya pada Jumat, (22/02).
“CIS aman di dalam garis pantai mayoritas. Mungkin ada dua itu yang di situ milik CIS (2 bidang tanah milik CIS yang berada di luar garis pantai atau masuk wilayah laut),” ujar Nusron.
Jumlah SHGB yang sudah dicabut
Hingga saat ini, ATR/BPN telah membatalkan total 192 sertifikat tanah di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, termasuk 17 sertifikat hak milik (SHM). Dengan tambahan pembatalan terbaru, total sertifikat yang dicabut kini mencapai 209 dari 280 sertifikat yang semula diterbitkan di kawasan tersebut.
“192 (sertifikat) yang udah dibatalkan, yang SHM (sertifikat hak milik) 17. Jadi sekarang ini total, dulu kan 50 berarti ini sekarang yang sudah dibatalkan totalnya udah 209, jelas Nusron. Namun, masih ada 13 sertifikat yang statusnya belum diputuskan.
Nusron menyebut bahwa sertifikat-sertifikat ini berada di wilayah yang tidak jelas batasannya, antara garis pantai dan laut, sehingga masih memerlukan kajian lebih lanjut sebelum diambil keputusan.
“Ada yang ini abu-abu 13 ini barang subhat mutasyabihat (tidak jelas) antara pantai, antara darat, atau laut ini antara tengah-tengah garis pantai atau garis laut ini. Ini sedang ditelaah yang 13 butuh waktu ini,” ungkapnya.













