Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Nusron Wahid: Indonesia Darurat Tata Ruang, 554 Ribu Hektare Sawah Hilang

Views
×

Nusron Wahid: Indonesia Darurat Tata Ruang, 554 Ribu Hektare Sawah Hilang

Sebarkan artikel ini
Nusron Wahid: Indonesia Darurat Tata Ruang, 554 Ribu Hektare Sawah Hilang
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (Foto/BPMI Setpres)

Koma.idPemerintah melaporkan Indonesia kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah sepanjang periode 2019–2024 akibat alih fungsi lahan menjadi kawasan industri dan perumahan. Kondisi ini dinilai mengancam ketahanan pangan nasional.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan laporan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Istana Negara, Rabu (28/1/2026) malam.

Silakan gulirkan ke bawah

Nusron menegaskan, penyusutan lahan sawah terjadi di tengah komitmen pemerintah mewujudkan swasembada pangan sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo. Menurutnya, tren alih fungsi lahan yang tidak terkendali berpotensi menggerus kapasitas produksi pangan nasional.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030, lahan sawah yang masuk kategori Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) wajib diproteksi secara permanen minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah.

Namun, Nusron mengungkapkan realisasi di lapangan masih jauh dari ketentuan tersebut. Di tingkat provinsi, perlindungan LP2B baru mencapai 67,8 persen, sementara di tingkat kabupaten dan kota bahkan hanya sekitar 41 persen.

“Ini menunjukkan lemahnya pengendalian tata ruang di daerah,” kata Nusron.

Atas kondisi tersebut, Kementerian ATR/BPN menyatakan Indonesia saat ini berada dalam situasi darurat tata ruang. Pemerintah pusat akan menerapkan kebijakan tegas dengan menganggap seluruh lahan baku sawah sebagai LP2B di daerah yang belum memenuhi ketentuan perlindungan.

Kebijakan tersebut akan berlaku sementara hingga pemerintah daerah melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah ini diharapkan dapat menahan laju alih fungsi lahan sekaligus menjaga ketersediaan lahan pertanian guna mendukung target swasembada pangan nasional.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.