Koma.id- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali menjadi sorotan publik setelah diketahui mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini diambil dengan dalih tengah mengajukan gugatan praperadilan setelah sebelumnya dinyatakan kalah dalam upaya hukum yang sama.
Namun, alasan tersebut tak lantas diterima begitu saja. KPK menilai gugatan praperadilan yang diajukan Hasto tidak bisa menjadi dalih untuk absen dari pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Penyidik KPK menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan, baik di tingkat penyidikan maupun gugatan praperadilan yang sedang berlangsung.
Sementara itu, Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk perlawanan terhadap upaya penegakan hukum. Yudi bahkan meminta KPK untuk bersikap lebih tegas dalam menghadapi tersangka yang berusaha menghindari pemeriksaan dengan berbagai alasan hukum.