Koma.id – Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, mengkritik pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan. Menurutnya, revisi tersebut berpotensi mempersempit ruang gerak masyarakat serta menambah kewenangan lembaga-lembaga negara secara berlebihan.
“Jika negara diperkuat atau ditambah kewenangannya, yang akan terdampak adalah rakyat yang ruang geraknya akan semakin sempit dan dibatasi,” kata Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra, Rabu (19/2/2025).
Ardi menyoroti bahwa revisi RUU ini lebih berfokus pada ekspansi kewenangan lembaga negara ketimbang membangun sistem pengawasan yang lebih ketat. Ia menegaskan bahwa dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, kekuasaan negara semestinya memiliki batasan yang jelas dan dilengkapi dengan mekanisme pengawasan yang efektif.
“Seharusnya, kewenangan negara atau pemerintah itu dibatasi atau diperketat, serta diperkuat pengawasannya karena kekuasaan sejatinya cenderung untuk disalahgunakan” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ardi juga menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam institusi negara. Menurutnya, penguatan lembaga-lembaga independen merupakan langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa berbagai instansi tersebut tetap berada dalam koridor yang benar.
“Yang kita butuhkan saat ini adalah membangun akuntabilitas dan transparansi (good governance) dengan salah satu cara memperkuat lembaga-lembaga independen yang ada untuk mengawasi mereka,” jelasnya.
Di sisi lain, penolakan terhadap revisi RUU ini juga datang dari Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas berbagai organisasi, seperti Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Imparsial, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Human Rights Working Group (HRWG), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Centra Initiative, Koalisi Perempuan Indonesia, Setara Institute, dan BEM SI Kerakyatan.







