Koma.id, Jakarta – Polemik penerapan asas dominus litis menjadi perbincangan karena menyangkut kewenangan penuh jaksa dalam penuntutan perkara pidana.
Menanggapi hal tersebut, dosen hukum di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta yang juga ahli hukum pidana, Alfitra menekankan pentingnya memahami revisi UU Kejaksaan.
Menurutnya, perlu dipahami dalam Pasal 8 ayat 5 RUU Kejaksaan terkait pemeriksaan jaksa yang diduga melakukan tindakan pidana harus izin Kejagung. Sementara Pasal 11 A jaksa boleh rangkap jabatan.
Lebih lanjut, Alfitra menyoroti RUU KUHAP Pasal 12 ayat 11 dan Pasal 111 yang mengatakan memperkuat kedudukan Kejaksaan.
Hal senada disampaikan Dosen dan Praktisi Hukum Faris Satria Alam menerangkan bahwa efek negatif Dominus Litis dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) berpotensi menyebabkan Absolutely Power bagi kejaksaan.
Asas dominus litis, bisa memberikan progres yg baik dalam penegakan hukum pidana, asalkan diberikan sanksi tegas kepada oknum yang melanggar. Dan itu yang terpenting, menurut Faris, agar tidak terjadi Abuse of Power harus ada pengawasan ketat.
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sorong (UMS) Hasriyanti menyatakan bahwa penerapan asas dominus litis bisa menjadikan monopoli kewenangan. Hal itu karena asas ini memberikan kewenangan penuh kepada Kejaksaan.







